Sopir mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menjadi tersangka kasus tabrak lari terhadap seorang pedagang buah di Duren Sawit, Jakarta Timur, tidak menjalani penahanan oleh pihak kepolisian meskipun telah diamankan pada Senin (4/5/2026).
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka didasari oleh ketentuan hukum formal dan penilaian subjektif penyidik. Dilansir dari Megapolitan, dasar hukum utama yang digunakan adalah Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
AKBP Ojo Ruslani memaparkan bahwa aturan tersebut hanya mewajibkan penahanan jika ancaman pidana mencapai lima tahun atau lebih, sementara kasus LPR memiliki ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
"Jadi untuk kasus yang sedang ditangani ini untuk ancaman pidana paling lama tiga tahun," ujar Ojo.
Selain faktor regulasi, penyidik memiliki keyakinan bahwa tersangka akan tetap mengikuti proses hukum secara kooperatif selama masa penyidikan berlangsung.
"Sedangkan untuk syarat penahanan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP sesuai pasal 100," lanjut Ojo.
Pihak kepolisian juga mempertimbangkan beberapa alasan subjektif lainnya, termasuk jaminan dari pihak keluarga tersangka agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
"(Kemudian) Tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif," kata Ojo.
Motif LPR meninggalkan lokasi kejadian setelah menabrak korban berinisial KA pada Sabtu (2/5/2026) pukul 07.00 WIB juga terungkap dalam pemeriksaan. Polisi memastikan bahwa tersangka sadar saat berkendara.
"Enggak (mabuk). Takut dimassa," kata Ojo.
Kepastian mengenai kondisi tersangka didukung oleh tes kesehatan yang dilakukan pihak berwenang segera setelah LPR ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Bambu.
"Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini, Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Ojo.
LPR kini dijerat dengan Pasal 311 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman denda maksimal Rp 75.000.000. Sementara itu, korban KA masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati akibat luka robek di kepala dan patah tulang jari setelah ditabrak saat mendorong gerobak buah di zebra cross Jalan Raya Kalimalang.