Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan nilai Tes Kemampuan Akademik sebagai komponen utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 untuk jenjang SMA dan SMK. Kebijakan ini mencakup perubahan signifikan pada bobot penilaian dan jadwal pendaftaran yang mulai disosialisasikan pada Jumat, 10 April 2026.
Penggunaan instrumen penilaian baru ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Edukasi, aturan tersebut menghapus indeks sekolah asal yang selama ini digunakan dalam pemeringkatan jalur prestasi maupun domisili.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menjelaskan bahwa penghapusan bobot indeks sekolah tersebut berlaku di semua lini seleksi. Langkah ini diambil setelah kementerian memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk mengatur teknis pelaksanaan ujian kemampuan akademik di wilayah masing-masing.
"Terdapat sejumlah perubahan dalam SPMB 2026 yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi, baik jalur domisili maupun prestasi nilai akademik," kata Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Sistem penilaian baru ini menggabungkan pencapaian rapor dengan hasil ujian fisik melalui komposisi angka yang tetap. Pihak dinas menetapkan bahwa nilai kemampuan akademik dibentuk dari akumulasi rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan nilai TKA sebesar 40 persen.
"Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA dari Daftar Kolektif Hasil TKA sebesar 40 persen," ujar Aries Agung Paewai.
Fleksibilitas juga diberikan kepada calon siswa sekolah kejuruan dalam menentukan arah pendidikan mereka sesuai minat. Calon murid kini memiliki ruang lebih luas untuk memilih jurusan tanpa terbatas pada zonasi sekolah tertentu di dalam rayon mereka.
"Calon murid SMK juga diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam atau luar rayon," ujar Aries Agung Paewai.
Jalur domisili dijadwalkan dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni 11-15 Juni 2026 dengan alokasi kuota 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK. Sementara itu, jalur prestasi akademik menetapkan kuota 25 persen untuk SMA dan porsi lebih besar yakni 65 persen untuk jenjang SMK.
Setiap calon siswa diwajibkan menyertakan Sertifikat Hasil TKA saat melakukan pengambilan PIN pendaftaran. Mata pelajaran yang diujikan dalam tes tersebut meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, serta Bahasa Inggris.