Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merilis aturan mengenai standar minimal luas hunian agar sebuah tempat tinggal dapat dikategorikan sebagai rumah layak huni pada Kamis (07/05/2026). Pedoman teknis ini bertujuan untuk menjamin aspek kesehatan dan ruang gerak penghuni.
Dilansir dari Kompas, pemerintah menetapkan batas minimum luas bangunan sebesar 7,2 meter persegi untuk setiap orang. Namun, otoritas terkait menyarankan ukuran ideal seluas 9 meter persegi per orang demi mendukung sirkulasi udara dan fungsi dasar aktivitas rumah tangga secara optimal.
Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman, Syamsiar Nurhayadi menjelaskan pentingnya pemenuhan hak atas hunian yang memenuhi standar keamanan dan kesehatan bagi setiap individu di Indonesia.
"Setiap orang berhak tinggal di rumah yang layak, tempat berlindung yang aman, sehat, dan nyaman untuk tumbuh dan menjalani kehidupan. Namun, mewujudkan hunian yang memenuhi semua aspek kelayakan bukanlah perkara mudah, terlebih di tengah tantangan keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan perumahan yang terus meningkat," kata Syamsiar Nurhayadi, Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penerapan standar luas ini juga mempertimbangkan aspek kenyamanan ruang melalui pengaturan tinggi langit-langit bangunan yang disarankan berada di angka rata-rata 2,8 meter. Selain faktor luas, terdapat empat kriteria utama lainnya yang wajib dipenuhi dalam klasifikasi rumah layak huni.
Komponen pertama adalah ketahanan dan keselamatan bangunan yang mencakup kekokohan struktur mulai dari pondasi hingga atap. Material yang digunakan harus tahan lama, tidak memiliki keretakan, serta tidak berlokasi di area berisiko tinggi seperti jalur longsor atau kawasan rawan banjir.
Faktor kedua mencakup akses air minum layak dengan indikator ketersediaan minimal 12 jam per hari. Sumber air harus bebas dari logam berat maupun mikroorganisme, serta tidak memiliki warna, rasa, atau bau yang mencurigakan.
Ketiga, hunian wajib memiliki fasilitas sanitasi yang higienis berupa jamban leher angsa dengan lantai kedap air yang terhubung ke tangki septik. Pembuangan limbah domestik tidak diperbolehkan mencemari tanah atau sumber air di lingkungan sekitar.
Kriteria terakhir menitikberatkan pada kualitas pencahayaan dan penghawaan alami melalui keberadaan jendela atau ventilasi. Secara teknis, luas bukaan untuk pencahayaan minimal mencapai 10 persen dari total luas lantai, sedangkan untuk kebutuhan sirkulasi udara minimal sebesar 5 persen dari luas lantai.