Status Hukum Jakarta Menggantung Akibat Penundaan Keppres IKN

Status Hukum Jakarta Menggantung Akibat Penundaan Keppres IKN

Jakarta saat ini berada dalam situasi paradoksal setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No 71 tanggal 12 Mei lalu. Putusan tersebut menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara hingga keputusan presiden (Keppres) resmi diterbitkan.

Secara politik, kota ini memang dipersiapkan untuk menanggalkan statusnya sebagai ibu kota. Namun, secara hukum beban tersebut masih harus dipikul, seperti dikutip dari Megapolitan.

Kondisi ini membuat Jakarta terjebak dalam ruang transisi yang menggantung tanpa kepastian dan keleluasaan hukum. Perangkat hukum yang ada dinilai belum sepenuhnya dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan megapolitan yang terus menumpuk.

Pemindahan ibu kota ke Nusantara sebenarnya belum efektif secara hukum karena Keppres pemindahan resmi belum keluar. Akibatnya, rezim hukum yang berlaku masih bertumpu pada Undang-Undang DKI Jakarta No 29 Tahun 2007 yang sudah usang.

Jakarta belum bisa menggunakan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta No 2 Tahun 2024 yang diproyeksikan menjadi fondasi baru transformasi sebagai kota global. Padahal, regulasi baru tersebut sudah lahir dan berumur dua tahun.

Perubahan yang berjalan sejauh ini baru menyentuh nomenklatur administratif pada gubernur, DPRD, dan simbol kelembagaan. Sementara itu, kewenangan khusus untuk mengelola kawasan megapolitan masih terkunci menunggu terbitnya Keppres.

Joko Widodo sewaktu menjabat Presiden tidak menandatangani aturan tersebut dan mengoper tugas ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum memberikan pernyataan yang tegas kecuali menyebutkan target jangka panjang.

"Nusantara akan jadi ibu kota politik tahun 2028" kata Prabowo Subianto.

Di sisi lain, persoalan riil di Jakarta tidak dapat ditunda karena kemacetan, banjir, polusi, masalah sampah, hunian mahal, hingga kesenjangan sosial terus memburuk. Kota dengan beban penduduk siang mencapai belasan juta jiwa ini tidak bisa dikelola dengan pendekatan biasa.

Jakarta membutuhkan kewenangan luar biasa yang sebenarnya sudah dijanjikan dalam UU DKJ. Regulasi tersebut memberikan sekitar 15 bidang kewenangan khusus mulai dari tata ruang, perumahan, transportasi, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan.

UU DKJ juga merancang kekhususan dalam kelembagaan, kepegawaian, dan keuangan daerah agar Jakarta mampu melompat menjadi bagian dari 50 kota global dunia. Namun, seluruh instrumen tersebut belum diperbolehkan untuk berjalan.

Kondisi ini menyulitkan pemerintahan Gubernur Pramono Anung dalam merespons tuntutan publik. Pemerintah daerah saat ini hanya bisa melakukan pekerjaan persiapan seperti menyusun rancangan peraturan daerah dan desain kelembagaan.

Akar dari kekeliruan desain kebijakan ini dinilai bermula sejak penyusunan Undang-Undang IKN No 3 Tahun 2022. Pembentuk undang-undang saat itu dinilai gagal menegaskan klausul transisional yang eksplisit.

Seharusnya aturan tersebut menyatakan bahwa kewenangan khusus bagi Jakarta sebagai DKJ tetap berlaku sejak undang-undang diundangkan. Langkah ini penting agar Jakarta dapat segera menata diri tanpa tersandera agenda politik pemindahan ibu kota.

Kesalahan serupa kembali berulang ketika UU DKJ direvisi melalui UU No 151 Tahun 2024. Perubahan tersebut hanya fokus pada nomenklatur gubernur dan DPRD, tetapi mengabaikan waktu pelaksanaan kewenangan khusus.

Keterlambatan ini juga berdampak serius pada implementasi konsep aglomerasi Jabodetabekjur. Padahal, konsep ini merupakan terobosan strategis untuk menyelesaikan persoalan lintas batas daerah seperti banjir, polusi, dan transportasi secara regional.

Tanpa berjalannya konsep aglomerasi, Jakarta dipaksa mengatasi masalah megapolitan sendirian meskipun sumber masalahnya melampaui batas administratif provinsi. Saat ini pemerintah pusat dihadapkan pada dua pilihan untuk menyelesaikan ketidakjelasan hukum ini.

Pilihan pertama adalah segera menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota jika Ibu Kota Nusantara sudah siap. Pilihan kedua, melakukan revisi kedua UU DKJ untuk menegaskan bahwa kewenangan khusus Jakarta berlaku efektif tanpa menunggu perpindahan resmi ibu kota.

Artikel terkait

Rekomendasi