Perusahaan logistik Blueray Cargo diduga memberikan suap senilai Rp61,3 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama untuk mempermudah proses impor barang sejak Juli 2025. Dilansir dari Suara, aliran dana dalam bentuk dolar Singapura tersebut bertujuan meloloskan peti kemas yang tertahan di jalur merah.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan guna mengatasi kendala waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time. Perusahaan yang telah beroperasi selama 25 tahun tersebut dituding menyuap pejabat negara demi mengamankan jalur distribusi logistik mereka dari mancanegara.
Pertemuan awal untuk merancang skandal ini disinyalir terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025 antara pimpinan perusahaan dan jajaran elit Bea Cukai. Selain uang tunai puluhan miliar rupiah, para pejabat tersebut juga diduga menerima fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Menanggapi kasus hukum yang menjerat pucuk pimpinannya, pihak internal Bea Cukai menyatakan komitmen untuk mengikuti regulasi yang ada. Kasubdit Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menekankan pentingnya menghormati jalannya persidangan.
"Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak akan berkomentar mengenai substansi perkara yang sudah di persidangan," ujar Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat Bea Cukai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kementeriannya terus memantau perkembangan kasus ini secara saksama. Saat memberikan keterangan di Kantor Kemenkeu pada Kamis, 7 Mei 2026, ia menegaskan posisi Djaka Budi Utama dalam struktur organisasi saat ini.
"Prosesnya baru mulai. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya. Yang bersangkutan menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Langkah penonaktifan belum diambil oleh Kementerian Keuangan karena proses pembuktian di pengadilan masih berada pada tahap awal. Purbaya memastikan pemerintah akan menunggu hasil persidangan hingga fakta-fakta hukum terungkap secara transparan kepada publik.