Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Penugasan Guru Non-ASN

Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Penugasan Guru Non-ASN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menetapkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 guna memastikan status penugasan guru non-ASN. Langkah ini diambil pada 13 Maret 2026 untuk menjaga stabilitas pembelajaran di satuan pendidikan bentukan pemerintah daerah.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keberadaan ratusan ribu tenaga pendidik honorer yang tersebar di berbagai wilayah. Berdasarkan laporan dari Nasional, tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN menjadi subjek utama dalam pengaturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Mendikdasmen menjelaskan alasan mendasar di balik penerbitan regulasi ini berkaitan dengan pemenuhan ketersediaan tenaga pengajar di daerah. Dokumen tersebut menegaskan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menjamin layanan pendidikan nasional.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yangg aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," bunyi Latar Belakang SE tersebut, dikutip Senin (11/5/2026).

Aturan ini berlaku khusus bagi guru yang telah terdata dalam sistem Data Pendidikan per 31 Desember 2024. Masa penugasan bagi para guru non-ASN yang memenuhi kriteria tersebut ditetapkan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2026.

Selain mengatur masa kerja, surat edaran ini juga merinci skema penghasilan bagi tenaga pendidik non-ASN. Guru yang memiliki sertifikat pendidik akan menerima tunjangan profesi atau insentif, sementara bagi yang belum bersertifikat akan diberikan insentif langsung dari kementerian.

Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk memberikan tambahan penghasilan lain sesuai dengan kapasitas anggaran masing-masing. Verifikasi data guru yang masuk dalam cakupan edaran ini dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Ruang SDM kementerian.

Artikel terkait

Rekomendasi