Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan kini mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Kebijakan ini diterapkan mulai Kamis (7/5/2026) sebagai upaya integrasi sistem layanan publik.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan SIM melalui sinergi data antarlembaga. Melalui sistem yang terintegrasi, status kepesertaan pemohon akan langsung terbaca saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimasukkan ke dalam aplikasi layanan SIM milik Polri.
"Bagi pemohon SIM yang tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta Program JKN, maka akan muncul notifikasi pada aplikasi layanan SIM berupa Pop-Up pesan yang menjelaskan alasan ketidakaktifan JKN dan mekanisme pengaktifannya," terang Akmal dalam siaran pers BPJS Kesehatan, dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Implementasi kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, dilansir dari Finansial. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan kepesertaan JKN bagi setiap pemohon.
"Sebagai bentuk tindak lanjut atas Inpres tersebut, Polri yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang di dalamnya tercantum persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM," ujar Akmal.
Sistem ini telah melewati masa uji coba pada periode Juli hingga September 2024 di tujuh wilayah Kepolisian Daerah, termasuk DKI Jakarta, Bali, dan Kalimantan Timur. Sejak November 2024, aturan ini mulai diberlakukan secara nasional namun awalnya belum bersifat wajib secara ketat bagi penerbitan kartu fisik.
"Selanjutnya, implementasi diperluas di seluruh wilayah Indonesia sejak Bulan November 2024 yang mempersyaratkan JKN aktif dalam penerbitan SIM, namun belum secara mandatory. Bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif, SIM tetap diterbitkan dan diberikan kepada pemohon SIM disertai edukasi oleh petugas untuk melakukan pendaftaran atau reaktivasi kepesertaan JKN," jelas Akmal.
Proses pengecekan status JKN dilakukan oleh petugas di Satpas SIM melalui web Portal JKN. Pemerintah memastikan integrasi data ini tidak akan menambah beban kerja petugas atau menghambat durasi pelayanan bagi masyarakat yang sudah memiliki kepesertaan aktif.