Kondisi lantai menjadi salah satu aspek dasar yang menentukan sebuah bangunan dikategorikan sebagai rumah layak huni. Dilansir dari Properti, lantai berfungsi sebagai pijakan utama yang harus memiliki sifat kuat, rata, kedap air, serta mudah untuk dibersihkan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Buku Saku Rumah Layak Huni, penggunaan tanah sebagai lantai rumah sangat tidak diperbolehkan. Permukaan lantai wajib menggunakan material permanen guna menunjang kesehatan serta kenyamanan para penghuninya.
Material yang disarankan meliputi ubin, keramik, atau plester semen. Penggunaan bahan-bahan permanen ini bertujuan untuk meminimalisir risiko gangguan kesehatan yang dipicu oleh kelembapan tanah maupun debu di dalam ruangan.
Spesifikasi minimal untuk lantai rumah yang memenuhi standar kelayakan harus diawali dengan penggunaan urugan tanah padat. Finishing lantai dapat berupa plester semen halus atau ubin keramik dengan kategori ekonomis sesuai kemampuan pemilik rumah.
Terdapat aturan kemiringan sekitar 1 persen yang mengarah ke pembuangan air, terutama pada area kamar mandi. Selain itu, posisi lantai harus berada minimal 15 sentimeter di atas permukaan tanah luar untuk mencegah air masuk ke dalam bangunan.
Kondisi fisik lantai tidak boleh berlubang, retak, lapuk, ataupun licin. Jika menggunakan keramik, lebar nat standar yang digunakan berkisar antara 2 hingga 5 milimeter agar pemasangan tetap presisi dan aman.
Untuk penggunaan lantai kayu, material harus memiliki sifat tahan air dan diberikan lapisan pelindung khusus. Hal ini penting agar kayu tidak menyerap cairan, tetap mudah dibersihkan, serta dapat dipel dengan rutin tanpa merusak struktur material.
Lima Kriteria Utama Rumah Layak Huni
Selain kondisi lantai, terdapat lima kriteria utama yang menjadi tolok ukur sebuah hunian dianggap layak. Aspek pertama adalah ketahanan dan keselamatan bangunan yang berkaitan erat dengan keandalan struktur rumah dari pondasi hingga rangka atap.
Struktur bangunan wajib menggunakan komponen yang kokoh dan material yang tahan lama. Rumah juga tidak boleh dibangun pada lokasi dengan risiko bencana tinggi, seperti jalur rawan longsor atau wilayah yang sering terdampak banjir.
Kriteria kedua menyangkut kecukupan luas ruang bagi penghuni untuk menjamin sirkulasi udara dan ruang gerak yang memadai. Standar minimum luas hunian ditetapkan sebesar 7,2 meter persegi per orang, dengan ukuran ideal mencapai 9 meter persegi per orang.
Ketiga adalah akses air minum layak yang tersedia minimal 12 jam per hari dengan kualitas air yang tidak berbau, tidak berwarna, dan tidak keruh. Sumber air harus bebas dari logam berat maupun mikroorganisme berbahaya.
Aspek keempat berupa akses sanitasi layak yang mencakup fasilitas pembuangan limbah higienis. Rumah wajib memiliki jamban sehat dengan leher angsa yang terhubung ke tangki septik atau sistem pembuangan tertutup lainnya.
Kriteria kelima adalah sistem pencahayaan dan penghawaan alami yang optimal melalui ventilasi yang cukup. Luas bukaan untuk pencahayaan minimal adalah 10 persen dari luas lantai, sedangkan untuk penghawaan dipatok minimal 5 persen dari luas lantai.