Kemenag Tetapkan Syarat Penyembelih dan Kelayakan Hewan Kurban Idul Adha 2026

Kemenag Tetapkan Syarat Penyembelih dan Kelayakan Hewan Kurban Idul Adha 2026

Kementerian Agama menetapkan Idul Adha 1447 H jatuh pada 27 Mei 2026 berdasarkan hasil sidang isbat. Menjelang perayaan tersebut, masyarakat perlu memahami regulasi mengenai proses pemotongan hewan ternak agar ibadah yang dijalankan sah secara syariat.

Dikutip dari Caritahu, Badan Amil Zakat Nasional menyatakan bahwa ibadah pemotongan ini wajib dilaksanakan pascashalat Idul Adha. Waktu pelaksanaan berlangsung hingga hari tasyrik yang mencakup tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Proses pemotongan yang berlangsung di luar rentang waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diakui sebagai ibadah kurban. Aktivitas itu nantinya hanya dinilai sebagai penyembelihan ternak biasa untuk konsumsi harian.

Jenis hewan yang diperbolehkan untuk menjadi kurban meliputi unta, sapi, kambing, dan domba. Setiap jenis ternak memiliki batas usia minimal yang wajib dipenuhi oleh pekurban sebelum dibawa ke tempat pemotongan.

Badan Amil Zakat Nasional merinci batas usia minimal ternak sebagai berikut:

  • Unta minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam
  • Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
  • Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua
  • Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh

Fisik ternak juga harus dipastikan sehat, tidak buta pada salah satu atau kedua mata, tidak pincang, tidak kurus, serta tidak mengidap penyakit yang terlihat jelas. Seluruh ternak juga wajib diperoleh secara halal, bukan dari hasil tindakan kriminal seperti pencurian atau penipuan.

Syarat Mutlak untuk Penyembelih Kurban

Petugas yang mengeksekusi pemotongan tidak boleh dipilih secara sembarangan. Berdasarkan ketetapan Kementerian Agama dan NU Online, juru sembelih harus beragama Islam atau termasuk golongan yang halal dinikahi oleh umat Muslim.

Kriteria berikutnya adalah petugas wajib sudah baligh, berakal sehat, serta memiliki keahlian teknis dalam menyembelih. Juru sembelih juga diwajibkan memahami bacaan doa khusus serta meniatkan aktivitas tersebut sebagai bentuk ibadah kepada Allah.

Apabila kondisi ternak tergolong liar dan tidak dapat dikendalikan, maka petugas yang mengeksekusi harus orang yang bisa melihat. Juru sembelih juga diwajibkan menggunakan bilah pisau yang sangat tajam guna mempercepat kematian ternak demi meminimalkan rasa sakit.

Ketika proses eksekusi berlangsung, petugas wajib menghadap ke arah kiblat serta memotong saluran pernapasan dan saluran makanan ternak secara sempurna. Hukum sembelihan akan menjadi makruh apabila dilakukan oleh petugas yang buta, anak yang belum tamyiz, atau orang yang berada dalam kondisi mabuk.

Artikel terkait

Rekomendasi