Syekh Ahmad Al Misry Berupaya Lepas Status WNI di Tengah Kasus Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Berupaya Lepas Status WNI di Tengah Kasus Hukum

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), dilaporkan sedang berupaya melepas status warga negara Indonesia (WNI) saat berada di Mesir pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa saat ini SAM terdeteksi berada di Mesir. Namun, pihak otoritas Mesir belum memberikan respons terhadap koordinasi yang diajukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.

"Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Untung kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

SAM diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Mesir. Pihak kepolisian menyebut adanya upaya dari tersangka untuk mengubah status kewarganegaraannya menjadi tunggal demi mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Mesir.

"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," ungkap Untung.

Langkah pelepasan status WNI ini merupakan inisiatif pribadi dari tersangka. Jika permohonan tersebut dikabulkan, SAM akan sepenuhnya menjadi warga negara Mesir dan tidak lagi terikat pada aturan kewarganegaraan Indonesia.

"Upaya tersangka. Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir," jelas Untung.

Perubahan status ini diprediksi akan menghambat langkah Polri dalam memulangkan tersangka. Hal tersebut dikarenakan pengajuan Red Notice yang dikirimkan ke Interpol saat ini masih mencantumkan identitas SAM sebagai warga negara Indonesia.

"Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI," sebut Untung.

Selain masalah administrasi di Interpol, perubahan status kewarganegaraan akan mengubah prosedur kerja sama internasional. Polri tidak bisa lagi menggunakan jalur kerja sama antar-kepolisian (P to P) yang cenderung lebih cepat.

"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation," jelas Untung.

Untung menambahkan bahwa proses deportasi yang relatif mudah hanya bisa dilakukan selama tersangka masih berstatus WNI. Namun, prosedur formal akan menjadi sangat birokratis jika status tersebut berganti.

"Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation," terangnya.

Mengenai prosedur administrasi pelepasan kewarganegaraan, Untung menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI," pungkas Untung.

Bareskrim Polri saat ini masih terus memburu Syekh Ahmad Al Misry terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap santrinya. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan SAM telah menyandang status sebagai tersangka.

Artikel terkait

Rekomendasi