Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan target penerapan mandatori Biodiesel 50 persen atau B50 untuk berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati.
Sebagaimana dilansir dari Suara pada Senin (11/5/2026), pemerintah tengah menggencarkan serangkaian uji coba teknis pada berbagai moda transportasi. Pengujian penggunaan campuran minyak sawit tersebut saat ini menyasar sektor perkapalan, pengoperasian alat berat, hingga sarana transportasi kereta api.
Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga jadwal yang telah ditentukan agar transisi energi ini berjalan sesuai rencana. Fokus utama saat ini adalah memastikan kesiapan mesin terhadap komposisi bahan bakar yang baru tersebut.
"Doakan, dalam jadwal kita (tetap) 1 Juli penerapan. Sekarang kan ujicoba di kapal, di beberapa alat berat, di kereta. Mudah-mudahan enggak ada soal," ujar Bahlil, Menteri ESDM.
Penyesuaian jadwal tetap dimungkinkan apabila hasil evaluasi di lapangan menunjukkan adanya kendala teknis yang signifikan pada performa mesin. Fleksibilitas ini diambil guna memastikan bahwa implementasi B50 tidak mengganggu operasional sektor industri yang terdampak.
"Katakanlah dalam uji coba itu ada mesinnya, ada mungkin enggak pas, kita akan melakukan penyesuaian," kata Bahlil.
Kebijakan B50 mewajibkan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN) dari Crude Palm Oil (CPO) dengan 50 persen bahan bakar minyak jenis solar. Program ini merupakan kelanjutan dari evolusi mandatori biodiesel nasional yang telah dimulai dari B10 pada 2016 hingga penetapan B40 pada 2025.
Tujuan strategis dari penerapan mandatori ini mencakup pengurangan ketergantungan terhadap impor BBM dan pencapaian swasembada energi nasional. Selain itu, inisiatif ini dirancang untuk mempercepat pergeseran menuju sumber energi terbarukan yang lebih berkelanjutan di Indonesia.