Pemerintah Targetkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Pemerintah Targetkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Pemerintah Indonesia menargetkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi pusat pemerintahan politik nasional pada tahun 2028. Target tersebut tidak terhambat oleh status Jakarta yang saat ini masih menjadi ibu kota negara transisional, seperti dilansir dari Nasional pada Selasa (19/5/2026).

Mantan pelaksana tugas Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni menegaskan kepastian hukum pemindahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menyatakan Jakarta tetap menjadi ibu kota sebelum keputusan presiden diterbitkan.

"Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028," ujar Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia tersebut menambahkan bahwa penentuan waktu pemindahan merupakan hak penuh pemerintah. Langkah ini disesuaikan dengan kesiapan di tingkat nasional agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan lancar.

"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan," ujar Raja Juli.

Di sisi lain, besarnya anggaran pemeliharaan infrastruktur di Kalimantan Timur mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun mengingatkan agar fasilitas yang telah dibangun tidak terbengkalai sebelum resmi digunakan pada Senin (18/5/2026).

"Maintenance butuh biaya besar. Gedung DPR ini saja berapa, tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar," ujar Komarudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Untuk mengoptimalkan anggaran yang ada, Komarudin menyarankan agar pejabat negara mulai beraktivitas di sana. Menurutnya, kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atau jajaran menteri dapat memberikan manfaat nyata bagi bangunan yang sudah berdiri.

"Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana, supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," ujar Komarudin.

Sebelum adanya pembahasan ini, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa.

Dalam pertimbangan hukumnya, lembaga peradilan tersebut mengaitkan Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan perpindahan baru berlaku secara sah setelah ditandatanganinya keputusan presiden terkait.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa kedudukan dan fungsi ibu kota akan sepenuhnya tetap berada di Jakarta selama dokumen resmi tersebut belum dikeluarkan oleh kepala negara. Oleh karena itu, dalil pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.

Artikel terkait

Rekomendasi