Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan penyelesaian krisis sampah di 22 kawasan aglomerasi, termasuk wilayah Bantargebang, rampung pada Mei 2028. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri gerakan pilah sampah di kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, pada Minggu, 10 Mei 2026.
Dilansir dari Megapolitan, pemerintah saat ini sedang memprioritaskan penanganan di 71 kota yang masuk dalam kategori darurat sampah. Penanganan ini direncanakan mencapai progres 50 persen pada tahun 2027 sebelum target akhir terpenuhi setahun setelahnya.
"Kalau teman-teman enggak selesai, nanti boleh saya diprotes di bulan Mei 2028," kata Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Zulkifli menjelaskan bahwa teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy akan diterapkan secara khusus di Bantargebang. Penggunaan insinerator menjadi solusi utama dalam mempercepat proses pembersihan kawasan tersebut.
"Tahun 2027 target 50 persen, lalu Mei 2028 termasuk Bantargebang insyaallah akan kita selesaikan," ujarnya Zulkifli Hasan.
Penerapan teknologi ini merujuk pada standar global yang sudah teruji efektif untuk menangani volume sampah besar. Zulkifli menegaskan komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan ini sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Yang Bantargebang, kita selesaikan melalui waste to energy, teknologi yang sudah ada di dunia, insinerator, akan selesai insyaallah 2028," kata Zulkifli Hasan.
Selain masalah teknis, Zulkifli mengungkapkan bahwa isu lingkungan ini menjadi fokus utama Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memandang kemampuan mengelola sampah sebagai salah satu syarat mutlak bagi Indonesia untuk bertransformasi menjadi negara maju.
"Presiden betul-betul risau, tidak mungkin kita menjadi bangsa yang maju dan hebat kalau mengelola sampah saja kita tidak bisa," ungkap Zulkifli Hasan.
Dalam tinjauannya, hambatan utama pembangunan fasilitas pengolahan selama 11 tahun terakhir terletak pada rumitnya birokrasi perizinan. Tercatat hanya ada dua proyek yang berhasil mendapatkan izin, namun operasionalnya pun masih belum stabil.
"Dua pun, yang satu tidak bisa jalan, yang satu kadang jalan kadang tidak, on-off. Itu 11 tahun," ujarnya Zulkifli Hasan.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan izin bagi pengusaha yang ingin berinvestasi pada proyek energi listrik berbasis sampah.
Di sisi lain, Zulkifli menyoroti bahwa beban terberat dalam sistem pengelolaan ini justru berada pada level rumah tangga. Ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai menggalakkan pemilahan sampah organik dan anorganik secara mandiri.
"Nah, yang paling berat itu memang sampah dari rumah. Memilah, memilah," tutur Zulkifli Hasan.
Upaya pemilahan sampah dari sumbernya ini diyakini akan mempermudah konversi sampah menjadi sumber energi listrik bagi masyarakat luas. Keberhasilan pemisahan bahan berbahaya dan organik akan menjadi kunci stabilitas pasokan listrik di masa depan.
"Kalau itu selesai, maka nanti sampah akan kita butuhkan untuk listrik penerang Jakarta dan penerang daerah-daerah lain," tambah Zulkifli Hasan.