Pemerintah menargetkan perlindungan jaminan sosial bagi 10 juta pekerja rentan di Indonesia melalui program BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2026. Target ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Jumat (8/5/2026) sebagai langkah memperluas cakupan bagi kelompok miskin ekstrem.
Perluasan kepesertaan ini difokuskan pada masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan untuk mendapatkan jaminan perlindungan kerja. Dilansir dari Money, upaya pencapaian target tersebut akan dilakukan melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan perhatian khusus agar target jaminan sosial bagi jutaan pekerja tersebut dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.
“Kita akan terus berkonsentrasi agar target 10 juta pekerja rentan itu terwujud menjadi bagian utama dari memperluas cakupan dan kepesertaan para pekerja kita,” ujar Muhaimin di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Peran pemerintah daerah dinilai sangat krusial dalam program ini, terutama dalam hal pemberian stimulus atau bantuan iuran bagi warga yang tidak mampu secara finansial. Selain itu, pimpinan daerah diharapkan aktif mendorong kesadaran masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Selain memberikan jaminan sosial kepada para pekerja di daerahnya, kepala daerah juga memberikan bantuan stimulus iuran kepada masyarakat rentan sekaligus memobilisasi dan menggerakkan kesadaran untuk kepesertaan secara mandiri,” katanya.
Efektivitas program ini sangat bergantung pada komitmen dan kinerja perangkat daerah dalam mendata serta mendaftarkan warganya ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat memberikan rincian data terkini mengenai jumlah peserta dari kalangan kelompok rentan tersebut. Berdasarkan data terbaru, saat ini baru sebagian kecil dari total puluhan juta warga kategori rentan yang sudah memiliki proteksi.
“Dengan berbagai program yang dicanangkan pemerintah, Insya Allah kita bisa mengejar hingga 10 juta pekerja rentan terlindungi pada akhir tahun ini,” tutupnya.
Saiful menjelaskan bahwa terdapat potensi besar dari 47,4 juta total pekerja rentan yang ada, di mana saat ini baru 6 juta orang yang telah terdaftar. Pihaknya juga mengandalkan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen berdasarkan regulasi terbaru pemerintah.
“Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan awareness masyarakat untuk mendaftar sekaligus mempermudah pemerintah daerah dalam menambah jumlah kepesertaan,” tegasnya.
Kebijakan potongan iuran tersebut didasarkan pada PP Nomor 50 Tahun 2025 yang direncanakan terus berlaku hingga penghujung tahun ini untuk mempermudah akses kepesertaan mandiri bagi masyarakat luas.