KPK Temukan Tarif Ilegal Izin Tinggal Kasus Silmy Karim

KPK Temukan Tarif Ilegal Izin Tinggal Kasus Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan pungutan liar berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada Minggu (7/6/2026).

Nilai pungutan tidak resmi tersebut berbeda dari tarif resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang menetapkan biaya Izin Tinggal Terbatas mulai dari Rp500.000 hingga Rp7.000.000, serta Izin Tinggal Tetap hingga Rp15.000.000, dengan durasi pengurusan normal selama tiga hingga tujuh hari.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan bahwa nominal pungutan liar tersebut sengaja dipatok untuk memotong durasi pengurusan dokumen keimigrasian para warga negara asing.

"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6).

Lembaga antirasuah tersebut menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, dan Gusti Benardiansyah, dengan menyita barang bukti berupa uang tunai valuta asing, logam mulia, serta kendaraan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memaparkan bahwa Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan dokumen keimigrasian selama periode 2022 hingga 2026 saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers, Kamis (4/6).

Aliran dana dalam dugaan pemerasan tersebut diduga mengalir dari para warga negara asing melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas Jaya Saputra yang saat ini menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Artikel terkait

Rekomendasi