PT Taspen Tepis Isu Pesangon Miliaran Rupiah untuk Pensiunan PNS

PT Taspen Tepis Isu Pesangon Miliaran Rupiah untuk Pensiunan PNS

Isu mengenai uang pesangon pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dikabarkan menyentuh angka miliaran rupiah dibantah oleh PT Taspen (Persero) pada Sabtu, 16 Mei 2026. Kabar yang sempat viral di berbagai media sosial tersebut dipastikan tidak benar.

Klarifikasi resmi segera dikeluarkan oleh manajemen perusahaan Badan Usaha Milik Negara tersebut demi meluruskan informasi di masyarakat. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman yang meluas mengenai hak finansial para aparatur sipil negara yang purnabakti.

Menurut penjelasan pihak pengelola dana pensiun, nominal fantastis yang beredar itu tidak sesuai dengan regulasi resmi pemerintah. Formula khusus yang mencakup pensiun pokok, tunjangan, serta hak lainnya tetap menjadi acuan dalam menghitung manfaat finansial bagi pensiunan.

Sistem pembayaran hak pensiun juga diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pembayaran dana tersebut disalurkan oleh perusahaan secara berkala, bukan melalui satu kali pembayaran besar ketika awal masa pensiun dimulai.

Penegasan mengenai mekanisme ini disampaikan langsung oleh pihak manajemen agar para peserta jaminan pensiun memperoleh pemahaman yang tepat. Hal itu juga bertujuan agar tidak muncul ekspektasi yang keliru di kalangan pensiunan.

"Besaran pensiun yang diterima oleh peserta merupakan hasil perhitungan yang didasarkan pada gaji pokok terakhir dan masa kerja," ujar Corporate Secretary Taspen, Yevie Andriati.

Melalui keterangan resmi yang dikutip oleh jabaronline.com, komitmen untuk memastikan seluruh pengelolaan hak peserta dilakukan secara transparan dan akuntabel terus dijaga oleh PT Taspen.

"Kami tegaskan bahwa informasi mengenai pensiunan PNS mendapatkan pesangon hingga miliaran rupiah itu tidak benar dan merupakan hoaks," kata Yevie Andriati.

Artikel terkait

Rekomendasi