TAUD Laporkan Tiga Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke MA

TAUD Laporkan Tiga Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke MA

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (18/5/2026). Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik karena majelis hakim mengancam akan memidanakan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Perkara ini melibatkan empat terdakwa dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menjelaskan alasan pelaporan tersebut saat ditemui di gedung Mahkamah Agung. Ia menilai tindakan majelis hakim yang memaksa menghadirkan korban di persidangan pada Rabu (13/5/2026) sebagai bentuk perilaku represif.

"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak," ujar Daniel Winarta, perwakilan TAUD.

Daniel menambahkan bahwa hakim sempat mengeluarkan ucapan yang tidak pantas dan memberikan contoh tindakan kekerasan dalam persidangan. Korban sendiri saat ini masih berada dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’ gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," ungkap Daniel Winarta.

Pihak TAUD juga menuntut adanya tindakan pengawasan langsung terhadap jalannya persidangan militer ini. Mereka berencana meneruskan pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

"Pada intinya kami meminta Bawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, dan juga melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung," tutur Daniel Winarta.

Anggota TAUD lainnya, Guntur, menyatakan bahwa pemaksaan kehadiran korban telah mengabaikan kondisi psikologis serta menimbulkan trauma. Guntur menggarisbawahi bahwa korban sama sekali belum pernah diperiksa saat proses penyidikan berlangsung.

"Dan tentunya ini menimbulkan salah satu trauma ketika klien kami Andrie Yunus, rekan kami, dipaksa untuk hadir memberikan kesaksian, yang mana pada saat proses penyidikan itu saudara Andrie Yunus tidak pernah diperiksa sama sekali," jelas Guntur, Anggota TAUD.

Langkah hukum TAUD dipastikan akan terus berlanjut ke lembaga pengawas peradilan lainnya untuk menjaga independensi pengadilan. Mereka mendesak agar pemeriksaan segera dilakukan terhadap majelis hakim yang bersangkutan.

"Kami juga selanjutnya akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jabatan hakim ke Komisi Yudisial dan juga ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Bawas MA," kata Guntur, Anggota TAUD.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan pentingnya kehadiran saksi korban dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4/2026). Hakim membuka opsi penjemputan paksa jika oditur militer tidak mampu menghadirkan Andrie Yunus.

"Ya, saya minta untuk diupayakan (hadir). Nanti kalau Oditur tidak mampu, berarti Majelis Hakim dalam hal ini Hakim Ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy Ferdian Isnartanto, Ketua Majelis Hakim.

Fredy juga mempertanyakan ketidakhadiran keterangan saksi korban di dalam berkas dakwaan yang disusun oleh oditur. Menurut hakim, keterangan tersebut diperlukan untuk menentukan derajat luka yang dialami oleh korban.

"Saya bertanya kepada para Oditur, di mana korban? Kenapa tidak diberikan keterangan untuk memberikan keterangan? Padahal itu kan menjadi substansi perkara ini. Kita mau menentukan bahwa ini luka berat, luka ringan, atau luka bagaimana," kata Fredy Ferdian Isnartanto.

Artikel terkait

Rekomendasi