Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ke Mahkamah Agung pada Senin (18/5/2026). Langkah hukum ini ditempuh karena adanya temuan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses persidangan berlangsung, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Ketiga terlapor selaku majelis hakim yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tersebut adalah Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menjelaskan pengaduan ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung didasari oleh tindakan majelis hakim yang memegang barang-barang bukti tanpa menggunakan sarung tangan. Hakim juga dinilai melontarkan ucapan yang tidak pantas.
"Juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’ gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," kata Daniel.
Selain itu, Daniel menyoroti pemaksaan kehadiran korban ke persidangan oleh majelis hakim kepada oditur militer. Majelis hakim bahkan sempat mengancam akan mempidanakan Andrie Yunus apabila ia mangkir dari persidangan.
"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak," ujar Daniel.
Atas tindakan tersebut, TAUD meminta pihak berwenang untuk memeriksa para hakim serta melakukan pemantauan langsung pada proses peradilan.
"Pada intinya kami meminta Bawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa para hakim, memberikan teguran secara tertulis dan teguran lisan, dan juga melakukan pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung," tutur Daniel.
Anggota TAUD lainnya, Guntur, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini juga akan diadukan ke instansi pengawas peradilan lainnya.
"Kami juga selanjutnya akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jabatan hakim ke Komisi Yudisial dan juga ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Bawas MA," kata Guntur.
Menurut Guntur, paksaan untuk mendatangkan korban mengabaikan kondisi psikologis dan medis Andrie Yunus yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Terlebih, jalannya sidang dinilai intimidatif akibat nada bicara yang mengancam.
"Dan tentunya ini menimbulkan salah satu trauma ketika klien kami Andrie Yunus, rekan kami, dipaksa untuk hadir memberikan kesaksian, yang mana pada saat proses penyidikan itu saudara Andrie Yunus tidak pernah diperiksa sama sekali," jelas Guntur.
Di samping persoalan etik di persidangan, TAUD mempersoalkan penundaan yang tidak wajar atau undue delay atas laporan polisi tipe A terkait kasus ini di Polres Metro Jakarta Pusat.
"(Sidang) akan digelar terkait dengan undue delay laporan kepolisian tipe A yang dibuat di Polres Jakarta Pusat, yang mana sampai saat ini kami tidak menerima baik itu penghentian perkara SP3, yang artinya kami meyakini perkara ini masih tetap berjalan," tutup Guntur.
Proses praperadilan guna menggugat penundaan laporan kepolisian tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026).