Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengadukan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Mahkamah Agung pada Senin (18/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya sejumlah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selama proses persidangan berlangsung, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Tiga personel majelis hakim yang menjadi pihak terlapor dalam pengaduan ini meliputi Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua, beserta Irwan Tasri dan M Zainal Abidin yang bertindak sebagai hakim anggota.
"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas nama tiga orang hakim, bapak Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, Zainal Abidin selaku hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memeriksa perkara penyiraman air keras saudara Andrie Yunus," kata Daniel Winarta, Anggota TAUD, Senin (18/5/2026).
Pelaporan tersebut dilandasi oleh serangkaian tindakan majelis hakim di ruang sidang yang dinilai tidak patut, termasuk dalam memperlakukan barang bukti perkara secara tidak higienis.
"Misalnya majelis hakim memegang barang bukti ataupun alat bukti tanpa sarung tangan. Juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata g**lok," ujarnya.
Selain masalah etika verbal dan penanganan bukti fisik, perwakilan TAUD juga menyayangkan adanya arahan yang tidak semestinya dari majelis hakim mengenai teknis tindak pidana tersebut.
"Dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar," sambung Daniel.
Sikap represif dari pihak pengadilan juga diduga terjadi ketika majelis hakim memberikan tekanan kepada Oditur Militer agar menghadirkan korban secara paksa ke persidangan.
"Yang mana hakim juga melakukan pengancaman melaporkan secara pidana bila saudara Andrie Yunus tidak hadir," tegasnya.
Melalui pelaporan resmi ke Mahkamah Agung ini, TAUD berharap ada evaluasi total terhadap integritas para hakim yang dinilai telah mencederai prinsip imparsialitas dalam sistem peradilan murni.
"Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak," lanjutnya.