TAUD Ungkap Ketidakcocokan Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras

TAUD Ungkap Ketidakcocokan Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membeberkan hasil temuan lapangan yang menunjukkan bahwa hanya terdapat dua pelaku yang visualnya cocok dari empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (19/5/2026).

Kedua terdakwa yang dinilai sesuai dengan hasil penyelidikan kepolisian tersebut memiliki inisial BHWC atau BHW dan MAK atau ES versi TNI, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Empat orang yang sedang didakwa di sidang militer itu hanya dua orang yang sejauh ini hanya dari kasat mata yang dapat kami cocokkan visualnya," ungkap anggota tim investigasi TAUD, Ravio Patra, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).

Ravio menjelaskan bahwa proses pelacakan mandiri oleh timnya mengindikasikan adanya keterlibatan total 16 orang dalam aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, dengan pembagian peran dari perencanaan hingga eksekusi.

Tiga orang di antaranya teridentifikasi sebagai prajurit TNI termasuk BHW dan ES, sementara satu oknum militer lain diduga terlibat namun belum terseret ke persidangan militer, sedangkan 13 orang sisanya disinyalir berasal dari kelompok sipil.

"Sejauh ini kami temukan merupakan aparat militer adalah setidaknya tiga orang yang sudah kami verifikasi," kata Ravio Patra.

Kehadiran pihak TAUD di Mapolda Metro Jaya bertujuan untuk menyerahkan sekaligus memaparkan seluruh berkas temuan tersebut kepada penyidik terkait laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Gema Gita Persada, menegaskan pentingnya langkah proaktif dari aparat penegak hukum untuk mendalami bukti-bukti digital, khususnya rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

"Harapannya pihak kepolisian dapat proaktif dan hasil-hasil temuan kami bukan hanya diterima gitu saja, tapi mereka juga harapannya dapat melakukan investigasi-investigasi lebih mendalam lagi," kata Gema Gita Persada dalam kesempatan yang sama.

Gema Gita Persada menambahkan bahwa kliennya masih menaruh harapan besar agar penyelesaian perkara pidana ini dapat dialihkan dan diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Airlangga Julio, menyoroti adanya kejanggalan berupa selisih waktu yang signifikan dalam berkas dakwaan yang dibacakan di pengadilan militer.

"Misalnya, dari kronologi kejadian sejak 18.30 di hari penyiraman air keras itu langsung lompat ke pukul 23.30 pada saat penyiraman air keras. Padahal ini jauh berbeda dengan bukti-bukti dan kronologi yang kami kumpulkan," tutur Airlangga Julio.

Sebelumnya, empat anggota TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka didakwa melakukan penyiraman air keras di wilayah Jakarta Pusat.

Tindakan tersebut dipicu oleh rasa ketersinggian para terdakwa setelah Andrie Yunus melakukan aksi protes dalam rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Atas perbuatan tersebut, keempat oknum TNI didakwa dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi