Kebijakan Kodam Jaya mengerahkan personel militer untuk membantu penanganan aksi pembegalan di wilayah ibu kota memicu respons dari mantan Perwira Tinggi TNI, Mayjen Purn TB Hasanuddin, yang menilai penindakan kriminalitas sipil sepenuhnya merupakan wewenang kepolisian.
Langkah perbantuan personel TNI dalam memburu pelaku kejahatan jalanan tersebut sedianya ditujukan untuk mendukung Polri, namun penegasan mengenai batasan fungsi utama instansi pertahanan negara tetap disuarakan agar berjalan sesuai koridor hukum.
Politisi PDIP tersebut memberikan penegasan bahwa pemberantasan tindak kriminalitas jalanan seperti pembegalan secara konstitusional bukan merupakan tugas pokok dan fungsi instansi militer.
"Memberantas begal itu bukan tupoksi TNI tapi tupoksi Kepolisian RI," kata TB Hasanuddin kepada Suara.com pada Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan bahwa pelibatan personel militer untuk memburu pelaku kejahatan hanya dapat dilakukan apabila terdapat permintaan resmi dari institusi kepolisian, dengan koordinasi yang matang antarinstansi.
"Andaikan TNI turun harus atas permintaan Polri di wilayah tersebut, dan dikordinasikan secara komprehensif," kata TB Hasanuddin.
Saat dimintai keterangan mengenai preseden atau riwayat pengerahan pasukan tempur serupa dalam penanganan kasus kriminal pada masa sebelumnya, ia menyatakan tidak memiliki informasi detail mengenai hal tersebut.
"Kurang tahu saya," kata TB Hasanuddin.
Di sisi lain, kebijakan pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya ini juga menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menganggap langkah tersebut berlebihan.
Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menilai bahwa pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil berisiko mencederai amanat reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998.
"Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,” kata Muhamad Isnur dalam pernyataan Koalisi pada Senin (25/5/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti adanya indikasi perluasan peran militer dalam urusan domestik sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta draf regulasi penanganan terorisme.
Menurut Muhamad Isnur, kelonggaran tafsir dalam aturan perbantuan tersebut berisiko memicu normalisasi militerisme yang dapat mengancam iklim demokrasi di Indonesia.