Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Para prajurit tersebut berharap tetap dipertahankan sebagai anggota TNI guna menafkahi keluarga mereka.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para terdakwa terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Laka. Dalam persidangan, Sersan Dua Edi Sudarko mengutarakan keinginan agar tidak dipecat dari kedinasan militer.
"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ucap Edi.
Penyesalan serupa diutarakan Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang mengaku baru menyadari dampak negatif dari perbuatannya terhadap korban. Ia mendoakan agar kondisi kesehatan Andrie Yunus dapat segera pulih sepenuhnya seperti sedia kala.
"Untuk korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan," ujar Budhi.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jajaran pimpinan tertinggi di institusi pertahanan negara. Ia juga memohon agar majelis hakim memberikan vonis yang tidak memberatkan kedudukannya sebagai kepala keluarga.
"Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala.
Terdakwa terakhir, Lettu Sami Laka, mengakui bahwa tindakan kelompoknya telah memberikan dampak buruk bagi citra kesatuan di mata publik. Ia meminta maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya atas kegaduhan yang timbul.
"Saya meminta maaf kepada saudara Andri Yunus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Sami.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa korban mengalami luka bakar serius pada area wajah, leher, punggung, serta kedua lengan akibat zat asam. Insiden tersebut terjadi di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB saat korban pulang dari kantor YLBHI.
"Selama perawatan, pasien telah menjalani serangkaian tindakan operasi meliputi commissural scraping, debridement, and AMT mata kanan pada 13 Maret tahun 2026," kata Iswadi.
Motif serangan ini dipicu oleh rasa tersinggung para terdakwa setelah Andrie Yunus menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2026. Oditur Militer menyatakan bahwa para terdakwa merasa tindakan korban telah merendahkan martabat institusi mereka.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy telah menutup tahap pemeriksaan setelah memastikan tidak ada lagi penambahan saksi maupun barang bukti dari penasihat hukum. Hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar pekan depan untuk agenda pembacaan tuntutan.
"Tidak ada yang mau diperiksa lagi, tidak memanggil ahli lagi? Dari penasihat hukum juga tidak mengirim ahli lagi? Saksi tambahan juga tidak ada? Barang bukti tambahan juga tidak ada? Saya tanya sekali lagi ini sebelum saya tutup pemeriksaan ini, tidak ada?" ungkap Majelis Hakim, Rabu.
"Baik pemeriksaan saya nyatakan selesai, tinggal tuntutan ya. Satu minggu ke depan tanggal 20 Mei 2026, Rabu. Pembacaan tuntutan Oditur Militer," kata Hakim.