Terdakwa Kasus Kebakaran Terra Drone Minta Vonis Ringan di Persidangan

Terdakwa Kasus Kebakaran Terra Drone Minta Vonis Ringan di Persidangan

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis paling ringan terkait kasus kebakaran kantornya yang menewaskan 22 karyawan pada sidang pembacaan pleidoi pribadi, Selasa (18/5/2026).

Perkara hukum ini sebelumnya telah bergulir dalam proses persidangan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dilansir dari Megapolitan, terdapat enam poin yang disampaikan oleh terdakwa sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan.

Terdakwa menyampaikan poin-poin tersebut untuk meyakinkan hakim mengenai iktikad baiknya selama proses hukum dan tanggung jawabnya terhadap perusahaan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya," ujar Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Faktor-faktor yang dijabarkan meliputi sikap kooperatif selama proses hukum, upaya perdamaian dengan seluruh keluarga korban, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya. Michael juga menjelaskan bahwa keberadaannya sangat dibutuhkan oleh orang tua dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya saat ini.

"Bahwa saya belum pernah menjalani hukuman sebelumnya," lanjut Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Selain masalah keluarga, aspek keberlangsungan perusahaan menjadi alasan lain yang diajukan oleh terdakwa dalam persidangan tersebut. Michael menyatakan dirinya memikul tanggung jawab besar terhadap nasib ratusan pekerja yang menggantungkan kehidupan ekonomi mereka pada PT Terra Drone Indonesia.

"Bahwa saya memiliki orangtua dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan saya dan juga memerlukan kehadiran saya," jelas Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Pihaknya menegaskan ada sekitar 340 orang karyawan yang kesejahteraannya bergantung pada operasional perusahaan tersebut. Terdakwa juga menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden kebakaran itu dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola keselamatan di masa depan.

"Saya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi sampai menimbulkan kerugian atau membahayakan atau mencelakai karyawan yang sudah saya anggap sebagai keluarga saya," jelas Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia.

Sebelum agenda pembacaan nota pembelaan ini, Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa pada persidangan hari Senin (11/5/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah karena kealpaannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah menjalani," kata Daru Iqbal Mursid, Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan hukuman dua tahun penjara tersebut didasarkan pada Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa menjabarkan bahwa kelalaian dalam menjaga keselamatan kerja menjadi faktor pemberat karena mengakibatkan 22 nyawa melayang pada peristiwa kebakaran tanggal 9 Desember 2025, sementara upaya perdamaian dengan 20 keluarga korban menjadi faktor yang meringankan posisi hukum terdakwa.

Artikel terkait

Rekomendasi