Terdakwa Serka MN mengakui tindakan kekerasan dan upaya penghilangan barang bukti setelah menculik serta membuang jasad Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN, di Bekasi, Jawa Barat. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (5/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Upaya penghilangan jejak dilakukan dengan mengambil kembali handuk yang digunakan untuk melilit mulut serta leher korban. Barang bukti tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa di sebuah area pencucian mobil untuk menghindari pelacakan petugas setelah korban ditinggalkan di wilayah Bekasi.
"Handuknya dibuang di daerah cucian mobil," ungkap terdakwa Serka MN dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Kekerasan fisik terjadi di dalam mobil Toyota Fortuner saat korban berupaya memberikan perlawanan selama perjalanan. Serka MN mengaku memberikan serangan fisik karena merasa kesal dengan tindakan korban yang terus bergerak dan tidak mengikuti instruksi untuk tetap diam di kursi tengah.
"Saya tendang, saya bilang 'sudah kamu diam, jangan banyak ngomong', begitu," ujar dia.
Oditur Militer mencatat adanya relevansi antara pengakuan terdakwa dengan hasil visum yang menunjukkan kerusakan tulang pada tubuh korban. Posisi miring korban di kursi tengah memperkuat dugaan terjadinya benturan keras pada bagian rusuk akibat kekerasan berulang sejak proses penculikan dimulai.
Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima mandat awal untuk melakukan penculikan tanpa perintah pembunuhan. Berdasarkan keterangan di persidangan, tugas tersebut datang dari dua saksi berbeda yang menginstruksikan agar korban diserahkan kepada tim penjemput di wilayah Jakarta Pusat.
"Untuk perintah pekerjaan, dari saudara Dwi Hartono (saksi 3) dan Yohannes Joko Pamuntas (saksi 5) hanya untuk menculik," ujar dia.
Skenario penyerahan di kawasan Kemayoran gagal terlaksana karena tim penjemput tidak kunjung tiba dan pihak pemberi perintah tidak dapat dihubungi. Kondisi ini memaksa para terdakwa membawa korban berputar-putar selama enam jam melewati Karawang hingga akhirnya berakhir di Kabupaten Bekasi.
Selain Serka MN, dua anggota TNI lainnya yakni Kopda FH dan Serka FY juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ketiganya didakwa melakukan rangkaian aksi kriminal terencana yang berujung pada hilangnya nyawa Kepala Cabang Bank BUMN tersebut.