Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 5.851.192.240 kepada Puspita Aulia selaku ahli waris sekaligus istri korban, seperti diberitakan oleh Megapolitan.
Tuntutan finansial ini mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (21/5/2026), sesaat sebelum pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Perkara pidana ini menjerat tiga oknum anggota TNI sebagai terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung mengungkapkan bahwa berkas tuntutan ganti rugi baru disampaikan pada persidangan ini karena pihaknya baru menerima dokumen resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut penjelasan Marpaung, LPSK sebelumnya telah menerima permohonan resmi pengajuan penghitungan restitusi dari Puspita Aulia terkait kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menewaskan suaminya.
"Bahwa LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp 5.851.192.240," kata Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Pihak oditur menambahkan bahwa nominal ganti rugi tersebut diakumulasikan berdasarkan total kerugian yang menimpa korban, serta bakal dibebankan kepada para terdakwa dengan mempertimbangkan peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
Dalam jalannya sidang, majelis hakim sempat mempertanyakan mekanisme pembebanan dana Rp 5,8 miliar tersebut, apakah hanya menyasar tiga terdakwa militer atau berlaku tanggung renteng bersama terdakwa dari unsur sipil.
"Rinciannya itu Rp 5.851.192.240 untuk terdakwa di sini saja atau tanggung renteng dengan yang terdakwa lain (sipil)?," tanya hakim.
Merespons pertanyaan tersebut, Marpaung menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai detail pembebanan ganti rugi kepada pihak LPSK.
"Setelah kami terima dokumen resmi dari LPSK, kami juga bertelepon karena secara rinci kami tanyakan berapa yang harus dibebankan kepada para terdakwa ini terkait restitusi," jawab Oditur Militer.
"Berarti tanggung renteng ya?," tanya hakim.
"Siap," jawab Oditur.
Majelis hakim kemudian meminta agar perincian nominal ganti rugi diteliti kembali, terutama mengenai potensi hak pensiun korban yang didapatkan dari instansi bank BUMN tempatnya mengabdi.
"Iya. Atau dapat apa, tunjangan apa? Kan itu harus dihitung juga. Karena kalau misalnya ini, saya kira, diminta sampai dengan pensiunnya dia. Penghasilan sampai pensiun berapa kali, dikalikan sekian-sekian, hasilnya Rp 5,8 itu. Makanya harus ditanyakan di BRI-nya. Dari BRI ada pensiunnya?," tanya hakim.
Mengenai kepastian perolehan hak pensiun korban dari perusahaan tempatnya bekerja, Marpaung menyatakan bahwa pihak oditurat belum mendapatkan data tersebut.
"Mohon izin yang mulia, kalau terkait dengan apakah korban dapat pensiun dari BRI atau tidak, tidak tahu," jawab Oditur.
"Ya itu kan harus dilengkapi. Karena Rp 5,8 miliar itu apakah sudah dikurangi dengan pensiunnya yang didapat dari BRI atau belum," kata hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta telah melayangkan tuntutan hukuman berupa sanksi kurungan penjara serta pemecatan dari dinas militer terhadap ketiga prajurit TNI tersebut.
Serka Mochamad Nasir selaku terdakwa pertama dituntut oleh oditur dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
"Terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Marpaung saat membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman kurungan fisik, oditur juga menuntut pidana tambahan untuk Nasir berupa pemecatan dari keanggotaan dinas militer TNI.
Sementara itu, terdakwa kedua yaitu Kopda Feri Herianto dijatuhi tuntutan hukuman 10 tahun penjara beserta sanksi pemecatan dari instansi TNI Angkatan Darat.
"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.
Adapun untuk Serka Frengky Yaru yang menjadi terdakwa ketiga, jaksa militer menuntut hukuman empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini tanpa disertai tuntutan pemecatan dari kedinasan TNI.