Terdakwa Penganiaya Aktivis KontraS Sebut Korban Arogan Dalam Sidang

Terdakwa Penganiaya Aktivis KontraS Sebut Korban Arogan Dalam Sidang

Sersan Dua Edi Sudarko mengungkapkan alasan penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). Edi menyebut tindakan korban saat menginstrupsi rapat Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025 sebagai pemicu emosinya.

Dilansir dari Megapolitan, keterangan tersebut disampaikan Edi saat menjawab pertanyaan Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi mengenai alasannya memantau aktivitas korban di media sosial. Edi menilai tindakan korban saat menggeruduk rapat tertutup tersebut tidak memiliki sopan santun.

"Video yang viral di Hotel Fairmont pada saat di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas Revisi Undang-Undang. Di situlah arogan Andrie Yunus dan over akting dan menginterupsi ke ruang rapat, padahal itu rapat tertutup," jawab Edi Sudarko, Sersan Dua.

Terdakwa kemudian melaporkan kekesalannya kepada rekan sesama prajurit, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Ia mengaku merasa harga diri institusinya telah diinjak-injak oleh perilaku sang aktivis dalam rekaman video yang beredar luas tersebut.

"Saya menyampaikan (ke Budhi) bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, overacting mewakili titik Hotel Fairmont dan tidak punya rasa sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI," ungkap Edi Sudarko, Sersan Dua.

Dalam jalannya persidangan, terungkap bahwa awalnya Edi hanya berniat melakukan pemukulan fisik secara langsung. Namun, rencana tersebut berubah setelah adanya saran dari terdakwa lain untuk menggunakan bahan kimia berbahaya.

"Kemudian terdakwa 2 menyampaikan 'jangan dipukulin, kita siram saja'. Gitu aja izin," jelas Edi Sudarko, Sersan Dua.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah ketersinggahan kolektif. Para terdakwa menganggap aksi Andrie Yunus di Hotel Fairmont telah melecehkan martabat institusi militer.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Muhammad Iswadi, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI.

Selain Edi dan Budhi, kasus ini juga menyeret dua personel lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi