Sejumlah oknum anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilaporkan menunjukkan rasa penyesalan mendalam atas tindakan mereka. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Keterangan mengenai kondisi psikologis para terdakwa tersebut disampaikan oleh Psikolog TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin saat memberikan kesaksian sebagai saksi ahli, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Penyesalan tersebut muncul karena dampak aksi tersebut merugikan korban, keluarga, hingga institusi TNI.
Empat personel yang duduk di kursi pesakitan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Agus menjelaskan profil psikologis Serda Edi secara mendalam dalam persidangan tersebut.
"Tampak rasa penyesalan yang cukup besar akibat aksi yang dilakukan berdampak luas tidak hanya ke pribadi yang bersangkutan, namun juga terhadap korban, keluarga, dan institusi. Itu gambaran profil hasil psikologis untuk Serda Edi," jelas Agus.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Serda Edi memiliki keterbatasan fleksibilitas berpikir dan cenderung impulsif. Sementara itu, terdakwa Lettu Budhi Hariyanto dinilai memiliki kemampuan analisis yang rendah sehingga kurang matang dalam mempertimbangkan tindakan.
"Kepribadiannya cenderung kurang hangat dalam berelasi, formal, dan minim empati, serta ada kecendrungan impulsif dengan kontrol diri yang lemah," ungkap Agus.
Agus menambahkan bahwa Kapten Nandala Dwi Prasetya lebih mengutamakan solusi praktis daripada analisis mendalam saat mengambil keputusan. Meski berkepribadian mandiri, pola kepribadiannya dianggap berpotensi memicu perilaku berisiko.
"Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional dan lebih berorientasi pada tugas. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadian berpotensi terhadap perilaku berisiko," jelas Agus.
Pemeriksaan terhadap terdakwa terakhir, Lettu Sami Lakka, menunjukkan proses berpikir yang sangat sederhana. Agus menilai minat sosial yang bersangkutan cenderung rendah dan tidak luas.
"Letnan Satu Sami Lakka, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa psikologis bersangkutan proses berpikirnya sederhana dan praktis. Kepribadiannya kecenderungan minat sosial rendah tidak luas," jelas Agus.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (6/5/2026), Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan insiden ini merusak citra satuan yang sebelumnya nihil pelanggaran.
"Sebagai Komandan Denma BAIS, apa perasaan Anda?" tanya Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Heri Heryadi menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan menekankan kerugian yang dialami oleh institusi.
"Kami sangat kecewa. Selama lebih dari satu tahun, tidak ada pelanggaran di satuan kami, bahkan pelanggaran disiplin, kejadian ini mencoreng nama TNI," kata Heri Heryadi.
Oditur Militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi menjelaskan pada sidang tanggal 29 April 2026 bahwa motif penyiraman dipicu ketersinggungan. Para terdakwa merasa tidak terima atas aksi korban yang mendatangi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi.
Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.