Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tunjukkan Luka Percikan

Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tunjukkan Luka Percikan

Dua anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menunjukkan luka akibat percikan cairan kimia saat menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi memperlihatkan bekas luka yang disebabkan oleh campuran pembersih karat dan air aki tersebut di hadapan majelis hakim. Perkara ini melibatkan empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Tim kuasa hukum terdakwa memulai pendalaman dengan menanyakan titik luka yang dialami oleh Budhi Hariyanto Widhi selama proses pemeriksaan di ruang sidang. Dilansir dari Megapolitan, Budhi kemudian memberikan kesaksian mengenai lokasi luka pada anggota tubuhnya.

"Izin, saya terdakwa Dua terkena di lengan kanan, lengan kiri ujung sama pangkalnya," jawab Budhi.

Budhi lantas menunjukkan area lengan yang terkena cairan kimia tersebut kepada oditur militer dan majelis hakim. Setelah pemeriksaan terhadap Budhi selesai, kuasa hukum beralih menanyakan kondisi fisik yang dialami oleh terdakwa pertama, Edi Sudarko.

"Izin, tangan, muka, leher, dan dada," jawab Edi.

Menanggapi jawaban tersebut, majelis hakim meminta Edi untuk berdiri dan menyingkap pakaiannya guna memverifikasi bekas luka permanen tersebut. Berdasarkan pantauan di persidangan, kulit pada bagian dada dan leher Edi tampak berubah warna menjadi kehitaman akibat reaksi kimia.

Keempat personel militer tersebut sebelumnya didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Jakarta Pusat. Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa tersinggung setelah Andrie Yunus melakukan interupsi dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan latar belakang emosi para terdakwa yang berujung pada tindak pidana tersebut.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Muhammad Iswadi.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 469 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 468 Ayat (1) sebagai subsider. Selain itu, mereka menghadapi dakwaan lebih subsider yakni Pasal 467 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi