Polri Pastikan Tersangka Syekh Ahmad Al Misry Masih Berada di Mesir

Polri Pastikan Tersangka Syekh Ahmad Al Misry Masih Berada di Mesir

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, saat ini masih berada di Mesir pada Rabu (13/5/2026). Kepastian ini sekaligus menepis kabar terkait rencana pemulangan tersangka ke Jakarta.

Brigjen Untung Widyatmoko memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar mengenai jadwal kedatangan tersangka di Bareskrim Polri. Dilansir dari Nasional, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap warga negara ganda tersebut masih bergantung pada koordinasi dengan otoritas setempat.

"Bahwa yang bersangkutan SAM masih berada di Mesir," kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Penegasan tersebut disampaikan untuk membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa Ahmad Al Misry akan segera tiba di Indonesia dalam waktu dekat. Brigjen Untung secara eksplisit menyatakan bahwa informasi mengenai jadwal kepulangan tersangka hari ini adalah keliru.

“Informasi tersebut tidak benar,” kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Sejauh ini, kepolisian Indonesia masih menunggu respons formal dari pemerintah Mesir terkait upaya pemeriksaan terhadap SAM. Belum ada langkah penyerahan tersangka secara resmi yang dilakukan oleh otoritas keamanan di sana kepada Polri.

"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap ybs sesuai dengan permintaan penyidik TPPO Bareskrim Polri,” ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Komunikasi yang terjalin saat ini masih bersifat terbatas dan belum masuk ke tahap teknis pemulangan. Menurut Untung, pihak Mesir baru memberikan keterangan awal mengenai proses pencarian titik koordinat tersangka.

“Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka saat ini tengah mencari posisi pasti ybs berada di provinsi mana,” kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Dalam keterangan tambahannya, Untung membeberkan status kependudukan tersangka yang memiliki keterikatan dengan dua negara. Hal ini menjadi bagian dari identitas subjek yang sedang diproses oleh penyidik.

“Yang jelas SAM memiliki dua kewarganegaraan yaitu Indonesia dan Mesir,” ujarnya Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan dari pihak pelapor, Mahdi Alatas, yang sebelumnya menyebut bahwa tersangka sudah berada dalam pengawasan otoritas Mesir sejak akhir April lalu. Mahdi mengklaim mendapatkan informasi mengenai penahanan tersebut segera setelah kasus ini viral.

“Di sana (di Mesir) sudah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23. Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi Alatas, Pelapor Kasus.

Kasus yang menjerat SAM ini bermula dari laporan polisi pada 28 November 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi