Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka berinisial T, WA, dan AV terkait kasus dugaan eksploitasi anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial D yang melompat dari lantai empat sebuah rumah kos. Dilansir dari Megapolitan, tersangka AV merupakan majikan korban, sedangkan T dan WA berperan sebagai perekrut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa para tersangka kini telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," kata Budi.
Tersangka T dan WA telah ditahan aparat sejak 29 April 2026, sementara penahanan terhadap majikan berinisial AV dilakukan pada hari ini. Langkah hukum ini diambil untuk mempermudah jalannya proses pemeriksaan.
"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum, di antaranya dokumen pribadi milik korban, perangkat elektronik, dan rekaman CCTV. Selain itu, polisi menyertakan hasil visum et repertum serta autopsi dalam berkas perkara.
Pihak kepolisian juga melibatkan P3A dan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi korban. Penanganan kasus ini dipastikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Budi.
Kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur karena melanggar aturan negara. Warga diminta melapor jika menemukan indikasi eksploitasi manusia.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak ada pelibatan anak di bawah umur, yang merupakan bentuk pelanggaran hukum," kata Budi.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 jika melihat adanya praktik TPPO di lingkungan sekitar. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Budi juga meminta warga agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungannya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif," kata Budi.
Sebelumnya, penyelidikan awal telah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 April 2026 terkait insiden jatuhnya pekerja rumah tangga tersebut. Berdasarkan keterangan awal, korban diduga nekat melompat karena merasa tertekan.
"Informasi sementara, orang itu katanya tidak betah. Terus kabur dengan cara melompat," kata Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.