Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PRT Lompat dari Lantai 4 Benhil

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PRT Lompat dari Lantai 4 Benhil

Polda Metro Jaya menetapkan majikan dan dua agen penyalur sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi anak dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, para tersangka diketahui tetap mempekerjakan salah satu korban meski menyadari bahwa korban masih berstatus anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa proses rekrutmen dilakukan tanpa pemeriksaan identitas yang mendalam terhadap para pekerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa para tersangka, mulai dari pencari lowongan hingga penyedia jasa, telah mengetahui usia korban sebelum dipekerjakan.

"Dari tiga tersangka itu mengetahui bahwa yang bersangkutan itu adalah anak sehingga dipekerjakan. Mulai dari pencari lowongan pekerjaan sampai penyedia jasa pekerjaan termasuk mereka yang mempekerjakan," jelas Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Budi menambahkan bahwa dua agen berinisial T dan WA langsung menerima korban hanya dengan bermodalkan foto dan kartu keluarga. Penegakan hukum kini difokuskan pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Makanya tiga orang ini terkena pasal pidana untuk terkait tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Budi.

Insiden pelarian diri ini berujung tragis setelah dua ART berinisial D (18) dan R (30) nekat terjun dari ketinggian sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial D dinyatakan meninggal dunia, sementara R menderita patah tulang tangan.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi, warga sekitar langsung memberikan pertolongan medis.

"Kejadiannya tadi malam (Rabu, 22 April 2026). Setelah kedua ART loncat, ada warga yang melihat kejadian. Langsung ditolong warga," ujar Roby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Motif tindakan nekat kedua korban diduga kuat karena tidak tahan dengan perlakuan majikan di tempat kerja mereka. Polisi masih melakukan pendalaman informasi melalui keterangan saksi-saksi di lokasi.

"Betul. Informasi awalnya begitu," kata Roby.

Hingga saat ini, korban selamat berinisial R belum dapat dimintai keterangan secara mendalam. Roby menyatakan bahwa saksi lain menyebutkan sifat majikan yang dinilai keras sebagai alasan korban tidak betah bekerja.

"(Saksi) Enggak ngomong suka disiksa, tapi (majikan) galak. Nah itu kan (galak) bisa saja dengan omongan, bisa saja dengan tindakan," tutur Roby.

Polisi memastikan pemeriksaan terhadap sang majikan masih terus dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat guna melengkapi berkas perkara.

"Kita juga belum tahu karena belum selesai pemeriksaan," lanjut Roby.

Artikel terkait

Rekomendasi