Pihak kepolisian menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan taksi listrik di perlintasan sebidang JPL 85 Bekasi Timur, Jawa Barat. Penegasan mengenai status hukum ini disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Kamis (21/5/2026).
Aparat penegak hukum juga mengamankan satu unit armada taksi yang mengalami tabrakan sebagai barang bukti utama. Korlantas Polri memastikan berkas pemeriksaan akan segera diserahkan kepada pihak kejaksaan agar persidangan dapat secepatnya digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
Penuntasan penyidikan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. Process sudah sidik, sudah kelar, tinggal waktu saja nanti kapan mulai disidangkan,” ujar Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Pihak Korlantas Polri masih enggan membeberkan inisial maupun identitas terduga pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Kombes Mario Christy P.S. Siregar mengarahkan agar rincian data tersangka dikonfirmasikan lebih lanjut melalui Kepolisian Resor Metro Bekasi.
“Sudah ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ,” jelas Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Penyidik memastikan bahwa objek sitaan dalam kasus pidana lalu lintas ini berwujud armada transportasi umum yang ringsek akibat benturan dengan rangkaian kereta.
“Barang buktinya taksinya,” pungkas Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Langkah pelimpahan berkas perkara menuju lembaga penuntut umum diakui berjalan cepat lantaran ancaman hukuman pidana dalam perkara ini tergolong singkat.
“Tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa. Karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota bapak,” ujar Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Sistem penegakan hukum berbasis digital dan analisis kecelakaan modern turut diterapkan oleh tim penyidik guna memperoleh hasil olah tempat kejadian perkara yang akurat.
“Kami perlu laporkan juga pada kesempatan ini bahwa Korlantas Polri kita sudah melakukan optimalisasi penegakan hukum. Kami melalui digitalisasi ETLE, dan juga kami juga melakukan olah TKP menggunakan TAA atau Traffic Accident Analysis,” kata Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Metode Traffic Accident Analysis (TAA) tersebut difungsikan untuk merekonstruksi kronologi serta mengetahui faktor utama penyebab terjadinya benturan di pelintasan sebidang.
“Jadi kita mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang,” lanjut Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.
Ruang lingkup penanganan kasus oleh Polri dibatasi hanya pada tabrakan taksi listrik, sementara insiden kelanjutan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek diserahkan kepada KNKT.