Bareskrim Serahkan Empat Tersangka Penipuan SMS E-Tilang ke Kejaksaan

Bareskrim Serahkan Empat Tersangka Penipuan SMS E-Tilang ke Kejaksaan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka kasus penipuan pesan singkat massal bermodus situs e-tilang palsu ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis (7/5/2026). Para tersangka berinisial RW, WTP, FN, dan RJ tersebut diduga mencatut institusi kejaksaan untuk menyebarkan tautan phishing.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Penuntasan penyidikan ini mengonfirmasi bahwa para tersangka akan segera menghadapi proses persidangan atas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.

"Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudainto, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Kombes Andrian menjelaskan bahwa proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan langkah final di tingkat penyidikan kepolisian. Operasi para pelaku terdeteksi menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan palsu yang sangat mirip dengan laman resmi e-tilang milik pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada Desember 2025. Polisi juga menindaklanjuti laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah, yang mencatat adanya kerugian materiil dari pihak korban.

Dalam aksinya, pelaku menyebarkan 11 tautan palsu yang mengatasnamakan institusi kejaksaan menggunakan lima nomor telepon awal. Seorang korban di Palu dilaporkan mengalami kerugian sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,8 juta setelah memasukkan data kartu kredit ke situs palsu tersebut.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan 124 tautan phishing tambahan serta beragam perangkat pendukung operasional kejahatan. Barang bukti yang disita meliputi perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, ratusan kartu SIM, hingga sejumlah rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil penipuan.

Artikel terkait

Rekomendasi