Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Kalimalang

Polisi Tetapkan Pengemudi Pajero Tersangka Tabrak Lari di Kalimalang

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menetapkan LPR (47), pengemudi mobil Pajero, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap pedagang buah berinisial KA (50) di Jalan Kalimalang Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada hari yang sama. Meski telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi tersebut berdasarkan pertimbangan aturan hukum yang berlaku.

"Hasil gelar kemarin (Selasa, 5 Mei 2026), yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penahanan hanya dilakukan jika ancaman pidana mencapai lima tahun atau lebih. LPR sendiri dijerat dengan Pasal 311 dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang memiliki ancaman penjara selama tiga tahun.

"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti," tutur Ojo.

Pihak keluarga tersangka juga telah memberikan jaminan agar LPR tetap bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas memastikan bahwa tersangka tidak sedang di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang saat insiden terjadi.

"Tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga bahwa tersangka akan kooperatif," sambungnya.

Motif LPR melarikan diri dari tempat kejadian perkara terungkap karena adanya rasa takut akan tindakan anarkis dari warga sekitar yang berada di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan medis, hasil urine tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap penggunaan narkoba.

"Enggak (mabuk). Takut dimassa," kata Ojo.

Tersangka sebelumnya telah diringkus oleh kepolisian di kediamannya di kawasan Pondok Bambu pada Senin, 4 Mei 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berselang beberapa saat setelah kejadian tabrakan yang terekam di wilayah Duren Sawit.

“Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini, Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Ojo.

Peristiwa ini bermula ketika mobil Pajero yang dikemudikan LPR melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang sekitar pukul 07.00 WIB. Di saat yang sama, korban KA sedang mendorong gerobak buah di zebra cross menuju RS Harum sebelum akhirnya dihantam kendaraan tersebut.

Akibat benturan keras tersebut, KA menderita luka robek di kepala, patah tulang pada ibu jari kanan, serta luka memar di bagian wajah. Saat ini pihak kepolisian telah menyita unit Pajero Sport milik tersangka sebagai barang bukti utama dalam penyidikan.

Artikel terkait

Rekomendasi