Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026). Perkara ini dipicu oleh insiden tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) setelah melompat dari lantai empat sebuah rumah kos.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Pusat tersebut diidentifikasi dengan inisial AV, T alias U, dan WA alias Y. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, tersangka T dan WA telah ditahan sejak akhir April, sementara tersangka AV baru ditahan pada hari penetapan statusnya.
"Ketiganya masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Penyidik menjelaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang diperlukan untuk mendalami keterangan para pihak terlibat. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka AV diduga telah mempekerjakan korban berinisial D dalam rentang waktu November 2025 hingga April 2026.
"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.
Dalam pengusutan ini, peran tersangka T dan WA diketahui sebagai pihak yang merekrut korban untuk dijadikan ART. Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti fisik, termasuk dokumen pribadi milik korban, perangkat elektronik, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga dokumen medis berupa hasil visum dan otopsi guna memperkuat pembuktian hukum.
Pihak kepolisian juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah kolaboratif ini diambil untuk memberikan proteksi dan pendampingan psikologis kepada saksi korban yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur Budi.
Masyarakat kini diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja dengan memastikan seluruh prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Polisi menekankan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur merupakan pelanggaran pidana yang serius.
"Budi juga meminta warga agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungannya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif," ujar Budi dalam keterangannya.
Sebelumnya, pihak kepolisian di wilayah Jakarta Pusat telah melakukan penyelidikan awal terkait penyebab jatuhnya seorang pekerja rumah tangga dari ketinggian pada 23 April 2026. Berdasarkan laporan awal, korban diduga nekat melakukan aksi tersebut karena merasa tertekan selama bekerja.
"Informasi sementara, orang itu katanya tidak betah. Terus kabur dengan cara melompat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.