Polri Tetapkan 275 WNA Tersangka Operasional Judi Online di Jakarta

Polri Tetapkan 275 WNA Tersangka Operasional Judi Online di Jakarta

Sebanyak 275 warga negara asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Total terdapat 321 WNA yang diamankan dalam penggerebekan gedung yang menjadi pusat operasional tersebut.

Dilansir dari Nasional, ratusan WNA yang ditangkap tersebut masuk ke wilayah Indonesia atas kemauan sendiri tanpa adanya unsur paksaan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mayoritas dari mereka telah memahami rincian pekerjaan yang akan dilakukan sebelum berangkat ke Indonesia.

"Ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers pada Sabtu (9/5/2026).

Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para pelaku tinggal di area sekitar lokasi penggerebekan untuk memudahkan mobilitas pekerjaan. Gedung yang menjadi sasaran petugas memang difungsikan secara spesifik sebagai basis aktivitas ilegal tersebut, bukan untuk fungsi residensial umum.

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan proses hukum pidana. Kami sudah sampaikan tadi pasal yang kami persangkakan sesuai dengan peran masing-masing," imbuh Wira.

Para tersangka terdiri dari berbagai kewarganegaraan dengan mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Sisanya meliputi 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta warga negara Malaysia dan Kamboja masing-masing berjumlah tiga orang.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti pendukung meliputi perangkat komputer, laptop, telepon genggam, paspor, brankas, hingga sejumlah uang tunai dalam denominasi mata uang asing. Penyelidikan awal mengidentifikasi adanya 75 domain serta situs web yang dikelola oleh jaringan ini.

Pengelola jaringan diketahui menggunakan teknik kombinasi karakter unik pada nama domain guna menghindari deteksi dan pemblokiran otoritas. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 607 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi