Tiga Anggota TNI Dituntut Hukuman Berbeda Terkait Kasus Kematian Kacab Bank BUMN

Tiga Anggota TNI Dituntut Hukuman Berbeda Terkait Kasus Kematian Kacab Bank BUMN

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Kepala Cabang bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta dituntut hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Oditur Militer II-07 Jakarta menilai ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer. Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI karena dinilai terlibat dalam pembunuhan bersama-sama serta menyembunyikan jasad korban.

"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah menjalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Oditur menyatakan tindakan Nasir memenuhi unsur pembunuhan bersama-sama yang melanggar pasal dalam KUHP dan Undang-Undang RI.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Wasinton.

Terdakwa lainnya, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara dan sanksi pemecatan, sementara Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara tanpa pidana tambahan pemecatan.

"Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Wasinton.

Wasinton kemudian menguraikan alasan mendasar mengapa pasal pembunuhan berencana tidak diterapkan kepada para terdakwa dalam perkara ini.

"Dakwaannya itu kan ada beberapa pasal. Berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Ya kan dakwaannya kan satu primer, subsider, lebih subsider," ucap Wasinton.

Persidangan menyimpulkan bahwa niat awal para pelaku tidak mengarah pada pembunuhan berencana.

"Dari fakta hukum yang kita buktikan kan pembunuhannya. Karena berencananya kan, niat awalnya kan tidak ada untuk itu. Saya rasa itu aja ya," kata Wasinton.

Sejumlah hal meringankan juga diungkapkan oleh pihak oditur, termasuk riwayat operasi militer yang pernah dijalankan para terdakwa di Papua dan Poso.

"Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi, yakni Nasir, empat kali tugas operasi di Papua, Feri dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Frengky empat kali tugas operasi di Papua," ucap dia.

Selain rekam jejak penugasan, adanya permohonan tertulis dari pimpinan satuan kerja terdakwa tiga menjadi bahan pertimbangan keringanan.

"Terdakwa 3 mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus dengan surat Nomor B/81/V/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frangky Yaru," tutur Wasinton.

Di sisi lain, Marselinus Edwin selaku kuasa hukum keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas ringannya tuntutan yang diajukan oleh oditur.

"Terhadap pembacaan tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Marselinus.

Edwin menegaskan bahwa tindakan para pelaku seharusnya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana demi mencapai hukuman maksimal.

"Sehingga itu yang kami sesalkan, karena kalau ini dikatakan sebagai pembunuhan berencana kan bisa ditetapkan pidana maksimalnya seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," tambah Marselinus.

Artikel terkait

Rekomendasi