Tiga pendaki ditemukan meninggal dunia setelah terjebak erupsi Gunung Dukono di Pulau Halmahera, Maluku Utara, pada Jumat (8/5/2026) pukul 07.41 WIT. Insiden ini melibatkan 20 pendaki yang nekat memasuki zona terlarang saat gunung api tersebut melontarkan abu vulkanik setinggi 10 kilometer ke udara.
Peristiwa maut ini merenggut nyawa dua warga negara Singapura dan satu warga negara Indonesia, sementara 17 pendaki lainnya dilaporkan selamat. Dilansir dari Detik Travel, para pendaki tersebut menggunakan jalur Desa Mamuya, Kecamatan Galela, untuk mencapai area kawah meskipun status pendakian telah ditutup secara resmi sejak 17 April 2026.
Otoritas berwenang sebelumnya telah menetapkan radius 4 kilometer dari kawah Malupang Warirang sebagai zona larangan atau "OB/No-Go Zone" akibat peningkatan aktivitas vulkanik. Proses evakuasi para korban menghadapi kendala besar berupa medan terjal, cuaca hujan, serta risiko paparan material vulkanik yang terus keluar dari perut gunung.
Tragedi ini memicu reaksi luas dari berbagai media internasional seperti Associated Press (AP), The Guardian, dan Al Jazeera yang menyoroti pengabaian terhadap aturan keselamatan. Sky News bahkan melaporkan adanya dugaan bahwa para pendaki tersebut mendekati kawah demi kepentingan pembuatan konten media sosial sebelum bencana terjadi.
Kepala SAR Kota Ternate, Iwan Ramdani, mengonfirmasi bahwa seluruh jenazah korban telah berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian hingga Minggu (10/5) sore. Keberhasilan tim penyelamat dalam membawa turun jasad dua warga Singapura tersebut menjadi tanda berakhirnya operasi pencarian di Gunung Dukono.
"Sekarang proses operasi pencarian sudah resmi dihentikan setelah semua korban meninggal berhasil dievakuasi. Tim evakuasi semuanya sudah turun dari lokasi kejadian," kata Iwan Ramdani, Kepala SAR Kota Ternate.
Pemerintah setempat terus mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak mendekati kawasan puncak guna menghindari risiko susulan. Saat ini, jenazah warga negara asing yang menjadi korban sedang dalam proses koordinasi konsuler untuk dipulangkan ke negara asal.