Tim Advokasi Soroti Perbedaan Pernyataan Polisi Terkait Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi Soroti Perbedaan Pernyataan Polisi Terkait Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus mempersoalkan perbedaan pernyataan pihak kepolisian mengenai pelimpahan kasus penyiraman air keras kepada Puspom TNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/5/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan karena adanya ketidakpastian hukum serta simpang siur mengenai status penanganan perkara, kewenangan penyidik, dan penghentian penyidikan oleh kepolisian, seperti dilansir dari Megapolitan.

Kuasa hukum korban, Iqbal Muharam Nurfahmi, membeberkan kronologi perbedaan statmen tersebut yang berawal dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026 bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.

“Dalam forum resmi RDPU, Termohon menyatakan bahwa ‘Permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,’ yang secara gramatikal dan substansi menegaskan seolah-olah seluruh penanganan perkara telah dialihkan kepada institusi lain,” kata kuasa hukum Iqbal Muharam Nurfahmi.

Pernyataan serupa kemudian dipertegas oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada para jurnalis sehari setelah rapat kerja bersama legislatif tersebut berlangsung.

"Dalam konferensi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan ‘Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan, dan saat ini kewenangan penyidikan Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan barang bukti secara digital’,” jelas Iqbal Muharam Nurfahmi.

Namun, pihak pengacara menemukan fakta berbeda ketika menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis pada 13 April 2026 yang menyebutkan hanya barang bukti yang diserahkan.

“Termohon justru menyatakan hanya melakukan menyerahkan barang bukti kepada Puspom TNI guna mempercepat proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspom TNI,” kata kuasa hukum Iqbal Muharam Nurfahmi.

Persoalan penanganan kasus ini semakin buram karena tim hukum tidak mendapatkan informasi mengenai waktu eksekusi penyerahan perkara tersebut secara definitif.

“Melainkan menyangkut status hukum penanganan perkara, kewenangan penyidik, serta kepastian hukum bagi Pemohon sebagai korban,” kata kuasa hukum Iqbal Muharam Nurfahmi.

Melalui langkah praperadilan ini, pihak Andrie Yunus mendesak agar penuntasan perkara penganiayaan yang sudah masuk ke meja penyidikan ini dipindahkan ke Peradilan Umum.

Peristiwa kriminal ini menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat oleh dua orang pengendara motor motor Honda Beat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebutkan korban menderita luka bakar serius di area tangan, wajah, dada, dan mata akibat siraman zat kimia berbahaya tersebut.

Polisi sendiri telah mengidentifikasi dua eksekutor lapangan berinisial BHC dan MAK, sementara Mabes TNI menetapkan empat anggotanya yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebagai tersangka.

Kasus ini juga memicu mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo, dan saat ini keempat anggota militer tersebut tengah diadili di Pengadilan Militer dengan jeratan Pasal 467 KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi