Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mengkritik kebijakan pembatasan asuransi kesehatan jemaah haji Indonesia yang hanya menanggung satu jenis penyakit. Temuan tersebut diperoleh saat peninjauan ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, pada Rabu (20/5/2026).
Dilansir dari Detikcom, regulasi yang disepakati Kementerian Haji dengan perusahaan Saudi German ini dinilai merugikan karena jemaah yang belum sembuh akan dipindahkan ke rumah sakit lain jika biaya melewati plafon 200 ribu riyal.
"Saya sangat menyayangkan ada pembatasan kebijakan dari asuransi yang dikerjasamakan dengan Kementerian Haji untuk para jemaah haji Indonesia. Karena memang ternyata ada pembatasan limit untuk kategori jenis penyakit, karena asuransi itu hanya bisa menangani untuk satu jenis penyakit," kata anggota Timwas Haji DPR Selly Andriany Gantina.
Kondisi pemindahan jemaah sakit akibat pembatasan plafon tersebut dikhawatirkan memicu dampak negatif bagi kondisi psikologis pasien di Tanah Suci.
"Dan tentu ini akan mengganggu secara psikis dan mental mereka," sambung Selly Andriany Gantina.
DPR berencana mengevaluasi skema kerja sama ini untuk mengusulkan sistem pembayaran langsung yang menyesuaikan penyakit jemaah. Berbeda dengan sistem saat ini, pengelolaan oleh Kementerian Agama sebelumnya memastikan jemaah sakit dirawat hingga sembuh total.
"Mereka baru bisa dikembalikan pada saat jemaah mereka sudah sembuh total, bahkan mereka mendapatkan perawatan sampai dioperasi ring di rumah sakit Saudi German Hospital," tutur Selly Andriany Gantina.
Pihak parlemen memahami adanya perubahan regulasi tahunan dari pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji termasuk sektor kesehatan.
"Ke depannya kita akan mengevaluasi kira-kira asuransi apa yang terbaik untuk para jemaah haji Indonesia," kata Selly Andriany Gantina.