Pemerintah daerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diinstruksikan untuk memprioritaskan penggunaan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) guna penanganan serta antisipasi bencana di wilayah masing-masing pada Kamis (21/5/2026).
Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, dalam rapat koordinasi penanganan bencana bersama kementerian, lembaga, dan kepala daerah terdampak di Jakarta, dilansir dari Medcom.
Tambahan TKD yang dikucurkan pemerintah pusat ini berfungsi sebagai instrumen pendukung akselerasi pemulihan sekaligus memperkuat langkah mitigasi bencana di tingkat daerah.
Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp10,6 triliun untuk ketiga provinsi tersebut dengan sistem pencairan bertahap sejak awal tahun demi menjaga likuiditas fiskal daerah.
Penyaluran tahap pertama dilakukan pada 27 Februari 2026 senilai Rp4,38 triliun, disusul tahap kedua sebesar Rp3,19 triliun pada 31 Maret 2026, dan alokasi tahap ketiga senilai Rp3,06 triliun pada 4 Mei 2026.
Secara rinci, Provinsi Sumatera Utara mendapatkan porsi terbesar senilai Rp6,35 triliun, disusul Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp2,63 triliun, dan Provinsi Aceh menerima dana sebesar Rp1,65 triliun.
Seluruh dana tersebut kini telah ditransfer sepenuhnya ke pemerintah kabupaten serta kota dalam wujud tambahan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Tito Karnavian memproyeksikan tambahan dana ini untuk membiayai program prioritas seperti normalisasi sungai, perbaikan akses jalan rawan longsor, optimalisasi drainase, rehabilitasi fasilitas publik, hingga mitigasi risiko bencana susulan.
Satgas PRR kini mengawal ketat penyusunan rencana kegiatan belanja daerah serta penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada) agar realisasi anggaran berjalan cepat dan tepat sasaran di lapangan.
“Tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana. Jadi saya mohon betul digunakan untuk kepentingan mitigasi dan penanganan bencana yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Tito, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera.
Langkah pemantauan ini dilakukan secara berkala demi memastikan bahwa setiap administrasi hukum di tingkat daerah tidak menghambat eksekusi bantuan materiil kepada publik.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada daerah yang sudah menyusun rencana kegiatan dan sudah membuat Perkada. Tinggal direalisasikan supaya manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” kata Tito, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera.
Di samping optimalisasi TKD, skema bantuan modal melalui hibah antardaerah juga digerakkan bagi wilayah dengan kerusakan parah namun memperoleh alokasi dana yang terhitung kecil.
“Kita ingin daerah yang memiliki kemampuan lebih juga bisa membantu daerah yang terdampak lebih berat. Ini bagian dari semangat bersama untuk mempercepat pemulihan,” ujar Tito, Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera.