TNI AL Sita 16 Ton Pasir Timah Ilegal di Kawasan PIK II

TNI AL Sita 16 Ton Pasir Timah Ilegal di Kawasan PIK II

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III melakukan penyitaan terhadap dua unit truk yang membawa 16 ton pasir timah di sebuah gudang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (9/5/2026). Dilansir dari Nasional, operasi penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi intelijen mengenai pengiriman mineral dari Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta.

Personel TNI AL telah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan logistik tersebut sejak dari wilayah Sumatera hingga menyeberang ke Pulau Jawa melalui koordinasi jajaran intelijen Lanal Palembang, Lampung, dan Banten. Petugas mendapati kejanggalan saat muatan tersebut tidak diarahkan ke fasilitas pengolahan resmi di Bangka atau Cilegon, melainkan terus melaju hingga masuk ke area pergudangan di Jakarta.

Wakil Komandan Kodaeral III Brigjen TNI (Mar) Dian Suryansyah menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari BAIS TNI serta tim Intel Lanal Tanjung Balai Karimun mengenai pengangkutan puluhan ton timah tersebut.

“Ini kita terima informasi dari BAIS TNI, kemudian juga dari tim Intel Lanal Tanjung Balai Karimun, menyampaikan informasi terkait dengan adanya pengiriman dua unit truk bermuatan 16 ton pasir timah dari Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta,” kata Dian, dalam jumpa pers di Koarmada RI, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/6/2026).

Intelijen di wilayah Palembang sempat mendeteksi adanya rute pengiriman yang menyimpang dari jalur distribusi pengolahan mineral yang seharusnya mengarah ke Bangka.

“Sampai di Palembang, dari Lanal Palembang, tim intelijen dari Lanal Palembang mendeteksi bahwasanya barang ini tidak diarahkan menuju ke Bangka,” ujar Dian.

Pihak berwenang kemudian melanjutkan pengawasan saat kendaraan pengangkut tersebut memasuki wilayah Lampung hingga menyeberang menggunakan kapal menuju Pulau Jawa.

“Kemudian, tetap dipantau terus pergerakan kedua kendaraan ini sampai di Lampung. Dari jajaran intelijen Lanal Lampung juga memonitor bahwasanya barang ini sudah masuk ke kapal dan akan menyeberang ke Jawa,” tambah Dian.

Keberadaan barang bukti di wilayah Jakarta menjadi dasar kecurigaan petugas karena lokasi tersebut bukan merupakan zona operasi pengolahan maupun pemurnian timah yang legal.

“Artinya, kedua truk yang mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di daerah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di daerah Kota Jakarta,” ujar Dian.

Pemeriksaan awal terhadap PT Tambang Wancheng Indonesia selaku pihak yang membawa barang menunjukkan adanya masalah pada dokumen kepemilikan dan legalitas pengangkutan.

“Dan berarti barang ini bukan milik PT Wancheng,” ujar Dian.

Dian menuturkan bahwa secara administratif, barang tersebut seharusnya dikirimkan ke PT Timah di Bangka jika memang didasarkan pada risalah lelang yang melibatkan PT Mineral Anugerah Semesta (MAS).

“Di sini merupakan dasar dari kami juga menunjukkan seharusnya dari Tanjung Balai Karimun kalau memang untuk dijual kepada PT Timah, seyogianya sudah dibelokkan ke arah Bangka,” ujar Dian.

Kegagalan pengiriman menuju fasilitas pemurnian resmi memperkuat dugaan pelanggaran tata niaga mineral dan batu bara (minerba).

“Namun, kenyatannya barang dibawa terus turun ke bawah sampai ke Jawa, Jakarta, dan bukan merupakan daerah operasi pemurnian daripada pasir timah,” tambah Dian.

TNI AL memutuskan untuk melimpahkan seluruh barang bukti dan proses hukum selanjutnya kepada pihak otoritas sipil yang memiliki kewenangan penyidikan minerba.

“Jadi, untuk TNI Angkatan Laut dengan hasil 16 ton ini sudah selesai tugas untuk penangkapan dan selanjutnya untuk penyidikan lanjutan kami serahkan nantinya kepada pihak ESDM berikut dengan seluruh barang bukti 16 ton,” pungkas Dian.

Artikel terkait

Rekomendasi