Markas Besar (Mabes) TNI melakukan pengosongan paksa terhadap 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (5/5/2026). Langkah penertiban ini menyasar hunian yang masih ditempati oleh keluarga purnawirawan yang telah wafat meskipun masa hak huni telah berakhir.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa belasan rumah tersebut dihuni oleh anak-anak purnawirawan TNI yang secara hukum sudah tidak memiliki hak atas fasilitas negara tersebut. Dilansir dari Nasional, proses hukum terkait sengketa ini telah mencapai putusan tetap.
"Sehingga sesuai ketentuan, mereka tidak berhak menempati rumah dinas. 12 orang penghuni rumah dinas tersebut juga telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan ditolak sampai upaya banding," kata Aulia, Kapuspen TNI Mayjen TNI.
Dasar hukum pelaksanaan penertiban ini merujuk pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 362 Tahun 1993 milik Kementerian Pertahanan. Selain itu, TNI mendasarkan tindakan pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 serta regulasi internal terkait pembinaan rumah negara.
"Sehingga berdasarkan dokumen yang ada dan demi tertib administrasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN) bagi penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas harus ditertibkan dan dikosongkan," ujar Aulia, Kapuspen TNI Mayjen TNI.
Sebelum tindakan pengosongan dilakukan, Mabes TNI mengklaim telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para penghuni. Pendekatan persuasif juga disebut telah diupayakan melalui jalur mediasi sebelum tenggat waktu pengosongan mandiri berakhir.
"Mabes TNI telah menempuh berbagai langkah persuasif bahkan sampai memberikan kebijakan dengan melakukan mediasi akhir pada tanggal 16 April 2026 dan disepakati oleh para penghuni bahwa mereka akan mengosongkan rumah dinas tanpa syarat pada tanggal 30 April 2026," ujar Aulia, Kapuspen TNI Mayjen TNI.
Karena kesepakatan tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh para penghuni hingga batas waktu yang ditentukan, personel militer akhirnya diterjunkan ke lokasi. Satuan Detasemen Markas (Denma) Mabes TNI ditunjuk sebagai pelaksana teknis pengosongan di lapangan.
"Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut," lanjut Aulia, Kapuspen TNI Mayjen TNI.
Pasca penertiban, seluruh unit rumah tersebut akan segera dialokasikan bagi prajurit TNI aktif. Hal ini dilakukan untuk membantu anggota yang selama ini belum memiliki tempat tinggal tetap atau masih menyewa hunian di luar pangkalan.
"Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)," pungkas Aulia, Kapuspen TNI Mayjen TNI.