Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani pada 4 Februari 2026 ini mengatur hak keuangan serta fasilitas bagi para hakim di berbagai tingkatan pengadilan di Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan memberikan respons positif terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Dilansir dari Nasional, Abhan menilai penyesuaian hak keuangan ini merupakan langkah nyata negara dalam memperhatikan standar hidup para penegak hukum agar tetap fokus pada tugasnya.
"Tentu dengan kenaikan gaji hakim ad hoc tersebut harapannya adalah tidak akan terjadi lagi kasus yang sifatnya transaksional dalam penanganan perkara di pengadilan," kata Abhan, Anggota Komisi Yudisial (KY).
Pihak Komisi Yudisial menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar melalui kenaikan pendapatan ini seharusnya menutup celah praktik korupsi. Peningkatan kesejahteraan diharapkan berbanding lurus dengan kemunculan putusan-putusan yang lebih objektif dan kredibel.
"Karena kebutuhan dasar mestinya telah tercukupi dengan kenaikan gaji tersebut, sehingga diharapkan hakim akan bertindak adil, punya integritas yang tinggi dan profesional," ujar Abhan, Anggota Komisi Yudisial (KY).
Meskipun tunjangan telah dinaikkan secara signifikan, aspek moralitas personal tetap dipandang sebagai faktor penentu utama dalam mencegah penyimpangan. Abhan menegaskan bahwa ketersediaan fasilitas yang layak dari negara menuntut konsekuensi berupa peningkatan kualitas kinerja secara kolektif.
"Semua kembali pada individu masing-masing hakim. Negara sudah cukup memberikan gaji yang layak dengan kenaikan tersebut. Tentu harus diimbangi dengan integritas hakim dan kualitas putusan hakim yang baik dan adil," kata Abhan, Anggota Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan lampiran Perpres 5/2026, nominal tunjangan diberikan sesuai dengan tingkatan lembaga peradilan. Besaran terendah dimulai dari tingkat pertama, sedangkan angka tertinggi dialokasikan untuk posisi di tingkat kasasi.
| Tingkat Pengadilan | Besaran Tunjangan |
|---|---|
| Tingkat Pertama (Tipikor, PHI, Perikanan, HAM, Niaga) | Rp 49.300.000 |
| Tingkat Banding | Rp 62.500.000 |
| Tingkat Kasasi | Rp 105.270.000 |
Selain dukungan finansial berupa tunjangan bulanan, para hakim ad hoc juga berhak menerima berbagai fasilitas penunjang kedinasan lainnya. Hal ini mencakup rumah negara, sarana transportasi, jaminan kesehatan, hingga perlindungan keamanan selama menjalankan tugas di lingkungan peradilan.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.