Pemerintah secara resmi menetapkan besaran tunjangan bulanan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 pada Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini bertujuan memperkuat independensi finansial sekaligus menuntut komitmen para hakim dalam memutus perkara secara adil di berbagai tingkatan peradilan.
Dilansir dari Nasional, aturan baru ini mencakup hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia (HAM), hingga niaga. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, memberikan penegasan bahwa peningkatan kesejahteraan ini harus dibarengi dengan kualitas putusan yang mampu mengoreksi ketidakadilan proses hukum.
"Hakim ad hoc dituntut untuk menjadi penyeimbang sekaligus alat kontrol terhadap proses peradilan yang terlalu formalistik yang dapat menjauhkan keadilan," tegas Oce Madril, Pakar Hukum UGM.
Oce menilai publik kini memiliki ekspektasi tinggi agar hakim ad hoc memberikan rasa keadilan substantif setelah adanya peningkatan fasilitas dari negara. Masyarakat juga mengharapkan munculnya putusan-putusan progresif untuk menjawab keraguan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.
"Ada pertanyaan kritis terhadap cara aparat penegak hukum memproses sebuah perkara. Hakim ad hoc diharapkan dapat mengoreksi cara-cara yang tidak fair tersebut," ujar Oce Madril, Pakar Hukum UGM.
Pemberian tunjangan ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga integritas yudikatif agar setara dengan hakim karier. Menurutnya, jaminan kesejahteraan merupakan hak dasar bagi pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman demi menjaga kemandirian mereka dari intervensi luar.
"Karena prinsipnya mereka sedang menjalankan kekuasaan yudikatif yang perlu dijaga independensinya. Tunjangan kesejahteraan merupakan bentuk jaminan independensi finansial yang diberikan negara kepada hakim," kata Oce Madril, Pakar Hukum UGM.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026, nominal tunjangan yang diterima sudah mencakup pajak penghasilan. Data dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan merinci besaran dana tersebut disesuaikan dengan jenis pengadilan dan tingkatannya.
"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.
| Jenis Pengadilan | Tingkat Pertama | Tingkat Banding | Tingkat Kasasi |
|---|---|---|---|
| Tindak Pidana Korupsi | Rp 49.300.000 | Rp 62.500.000 | Rp 105.270.000 |
| Hubungan Industrial | Rp 49.300.000 | - | Rp 105.270.000 |
| Perikanan | Rp 49.300.000 | - | - |
| Hak Asasi Manusia (HAM) | Rp 49.300.000 | Rp 62.500.000 | Rp 105.270.000 |
| Niaga | Rp 49.300.000 | - | Rp 105.270.000 |
Selain mendapatkan tunjangan bulanan tersebut, hakim ad hoc juga memperoleh enam jenis hak dan fasilitas pendukung lainnya. Fasilitas tersebut mencakup rumah dinas, sarana transportasi, hingga jaminan kesehatan selama masa jabatan mereka.