Presiden Prabowo Teken Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc Tahun 2026

Presiden Prabowo Teken Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc pada Selasa (5/5/2026). Regulasi ini menetapkan besaran tunjangan bulanan serta berbagai fasilitas pendukung untuk menjaga profesionalisme para pengadil tersebut.

Penerbitan aturan baru ini mendapatkan apresiasi dari Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk realisasi komitmen pemerintah. Dilansir dari Nasional, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat integritas hakim dalam menjalankan kewenangan hukum mereka.

"Moralitas harus terjaga, tak tergadaikan atau tersandera dengan kekuatan politik, ekonomi, hukum dan sosial," ujar Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

Penegasan tersebut didasari pada kekhawatiran terkait rekam jejak sejumlah hakim ad hoc yang sebelumnya sempat terlibat dalam perkara hukum saat bertugas. Suparji menekankan bahwa kesejahteraan yang lebih baik harus berbanding lurus dengan peningkatan pengawasan internal.

"(Diharapkan) tidak ada lagi hakim yang tersangkut perkara karena diduga ada interaksi dalam penanganan perkara," ujar Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

Melalui payung hukum ini, pemerintah berupaya memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang akibat faktor ekonomi. Suparji berharap peningkatan pendapatan ini secara langsung berdampak pada kualitas putusan yang dihasilkan di pengadilan.

"Apresiasi kepada Presiden yang telah merealisasikan komitmennya. Diharapkan kenaikan gaji meningkatkan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangan," kata Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

Berdasarkan isi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026, besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran sudah mencakup pajak penghasilan. Nilai tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 49,3 juta bagi hakim tingkat pertama di berbagai pengadilan khusus.

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.

Selain uang tunjangan, Pasal 2 regulasi tersebut merinci tujuh jenis hak keuangan dan fasilitas yang berhak diterima oleh hakim ad hoc selama masa jabatannya. Fasilitas tersebut mencakup rumah dinas hingga jaminan keamanan.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

Daftar Tunjangan Hakim Ad Hoc Perpres 5/2026
Jenis PengadilanTingkat PertamaTingkat BandingTingkat Kasasi
Tindak Pidana KorupsiRp 49.300.000Rp 62.500.000Rp 105.270.000
Hubungan IndustrialRp 49.300.000-Rp 105.270.000
PerikananRp 49.300.000--
Hak Asasi Manusia (HAM)Rp 49.300.000Rp 62.500.000Rp 105.270.000
NiagaRp 49.300.000-Rp 105.270.000

Artikel terkait

Rekomendasi