Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Nasional, pembacaan tuntutan ini dilakukan setelah berkas perkara disusun secara sistematis oleh tim jaksa.
Surat tuntutan tersebut memiliki volume yang sangat tebal hingga mencapai ribuan halaman. Jaksa menjelaskan bahwa dokumen tersebut mencakup seluruh rangkaian proses hukum mulai dari pendahuluan hingga kesimpulan akhir berdasarkan temuan selama persidangan berlangsung.
“Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan yang mulia. Mengingat reksito surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman,” ujar jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Tim jaksa memerinci bahwa penyusunan dilakukan dengan membagi isi dokumen ke dalam beberapa bagian krusial. Struktur ini mencakup analisis hukum yang mendalam terhadap keterlibatan para terdakwa dalam proyek pengadaan teknologi informasi tersebut.
“Secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis dan kesimpulan,” sambung jaksa.
Mengingat tebalnya dokumen, JPU mengajukan permohonan agar pembacaan tidak dilakukan secara keseluruhan kata demi kata. Mereka mengusulkan untuk memaparkan bagian-bagian yang dianggap paling mendasar bagi tuntutan pidana.
“Tentu kami meminta persetujuan dari yang mulia maupun penasihat hukum. Apabila, kami diizinkan untuk membaca poin-poinnya saja, pertama terkait dengan pendahuluan,” kata jaksa.
Jaksa menekankan bahwa fokus pembacaan akan diarahkan langsung pada poin-poin yuridis yang berkaitan dengan pembuktian pasal. Hal ini bertujuan agar inti dari tuntutan dapat tersampaikan dengan efektif di hadapan majelis hakim.
“Selanjutnya kami langsung masuk ke dalam analisis yuridis yang mulia,” sambung dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memberikan izin atas usulan jaksa. Hakim juga memberikan instruksi agar durasi persidangan dapat diatur sehingga bisa rampung sebelum sore hari.
“Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap ya. Mungkin juga nanti di analisis yudis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira enggak perlu dibacakan," ujar dia.
Hakim beralasan bahwa terdakwa masih memiliki jadwal lain setelah persidangan selesai. Efisiensi waktu menjadi perhatian utama majelis agar agenda hukum tetap berjalan sesuai koridor namun tetap efektif.
"Demikian ya untuk diupayakanlah sebelum maghrib sudah bisa selesai. Mengingat juga terdakwa agenda malam ini ya untuk tindakan ya,” ujar hakim.
Sebelum pembacaan dimulai, hakim memastikan kondisi kesehatan dan mental terdakwa. Nadiem Makarim merespons dengan memberikan konfirmasi kesiapannya untuk mendengarkan isi tuntutan yang telah disiapkan jaksa.
"Saya Insya Allah siap menghadapi sidang hari ini," ujar dia.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyalahgunakan wewenang sehingga Google menguasai ekosistem pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia. Ia dituding mengarahkan pengadaan ke produk perangkat berbasis Chrome milik Google.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dilaporkan mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar yang diduga bersumber dari investasi Google ke PT AKAB atau Gojek.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Mulyatsyah disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat dalam kasus tersebut.