Jaksa Tuntut Dua Pihak Swasta Tiga Tahun Penjara Kasus Kemenaker

Jaksa Tuntut Dua Pihak Swasta Tiga Tahun Penjara Kasus Kemenaker

Dua terdakwa dari pihak PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (18/5/2026).

Tuntutan hukuman tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penuntut umum menyatakan bahwa kedua orang tersebut secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Temurila dan Terdakwa 2 Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” jelas JPU, dalam sidang.

Selain hukuman kurungan fisik, pihak kejaksaan juga membebankan sanksi finansial kepada para terdakwa. Masing-masing dituntut membayar denda senilai Rp250 juta.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa 1 Temurila dan Terdakwa 2 Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250.000.000,” jelasnya.

Langkah hukum ini diambil berdasarkan pertimbangan mengenai hal-hal yang dinilai memberatkan posisi hukum kedua terdakwa. Tindakan mereka dipandang bertentangan dengan kebijakan pemberantasan korupsi.

“Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya.

Kendati demikian, pihak penuntut umum tetap mempertimbangkan sejumlah faktor yang dapat meringankan tuntutan hukum bagi kedua orang tersebut di persidangan. Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui kesalahan mereka.

“Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” kata jaksa.

Jaksa juga menegaskan unsur kesengajaan dalam pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua pihak swasta tersebut.

“Perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan,” imbuh jaksa.

Jeratan hukum yang diajukan jaksa didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi ini tidak hanya melibatkan Temurila dan Miki Mahfud, melainkan juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu nama yang ikut terjerat adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Mantan Wamenaker bersama para pejabat lainnya diduga memeras para pemohon lisensi dan sertifikat hingga mengumpulkan uang sebesar Rp6,5 miliar. Jaksa membeberkan daftar nama para pihak yang diduga terlibat secara bersama-sama dalam praktik rasuah tersebut.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Aksi pungutan liar ini dilaporkan telah berjalan dalam waktu yang cukup lama. Berdasarkan pemaparan jaksa, praktik tersebut sudah dimulai sejak tahun 2021.

Modus operandi yang dilancarkan oleh para tersangka adalah dengan menaikkan tarif resmi penerbitan dokumen sertifikat K3. Dalam pelaksanaannya, terdapat arahan untuk melanjutkan kebiasaan penarikan uang tidak resmi di internal kementerian.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tradisi tersebut berupa penarikan uang berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat dari pemohon melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dari total uang pungutan tersebut, mantan Wamenaker Noel diduga mendapatkan bagian miliaran rupiah beserta aset kendaraan bermotor. Uang didapatkan dari ASN Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 and 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nomor Polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lain dalam perkara ini. Nominal tersebut tidak pernah dilaporkan ke instansi berwenang.

Hingga batas waktu 30 hari yang ditetapkan oleh undang-undang, laporan penerimaan tersebut tidak kunjung diserahkan kepada KPK. Oleh karena itu, status hukum dari penerimaan tersebut dinilai sebagai gratifikasi ilegal.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Di sisi lain, terdakwa lain bernama Irvian Bobby dilaporkan menerima aliran dana fantastis hingga mencapai Rp69 miliar. Akibat kegemarannya memberikan hadiah mewah kepada sesama pejabat kementerian, ia sampai mendapatkan julukan khusus sebagai 'Sultan Kemnaker'.

Atas tindakan tersebut, mantan Wamenaker Noel bersama kelompoknya didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi