Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan protes keras atas tuntutan 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem memperkaya diri sendiri melalui proyek digitalisasi pendidikan periode 2020-2022.
Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis berat beserta denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang mencapai triliunan rupiah kepada terdakwa. Tuntutan ini merujuk pada dampak korupsi yang dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.
"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa dalam persidangan yang dilansir dari Kompas.com.
Selain kurungan fisik, jaksa menetapkan tuntutan tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 190 hari kurungan. Jaksa juga menduga terdapat peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak wajar selama menjabat.
"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.
Dalam rinciannya, uang pengganti yang dibebankan terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, atau total sekitar Rp5,68 triliun. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan pada sektor strategis.
"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa.
Analisis jaksa menunjukkan adanya selisih kekayaan terdakwa yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Nilai kerugian negara dalam perkara ini tercatat mencapai Rp1,56 triliun.
"Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758," kata jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya dan menganggap hukuman yang diminta jaksa sangat tidak rasional. Ia membandingkan hukuman tersebut dengan vonis perkara kejahatan berat lainnya.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," kata Nadiem.
Mantan CEO perusahaan teknologi tersebut mempertanyakan standar keadilan yang digunakan jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan. Ia merasa durasi penjara yang diminta lebih lama dibandingkan kasus terorisme atau pembunuhan.
"Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" kata dia.
Nadiem juga mengaku sangat tertekan dengan besarnya nominal uang pengganti yang harus ia bayar kepada negara. Ia mengeklaim tidak memiliki aset senilai yang dituntut oleh pihak jaksa.
"Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti," ujar Nadiem.
Ia mengalkulasi total beban finansial yang diminta jaksa mencapai lebih dari Rp5 triliun. Nadiem menilai tuntutan ini menutup ruang bagi kontribusi anak muda di masa depan dalam sistem pemerintahan.
"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun," kata dia.
Terdakwa menyiratkan adanya konsekuensi karena dirinya memilih untuk memberikan perlawanan dan pembelaan di meja hijau. Ia menduga proses hukum ini berkaitan dengan sikapnya selama persidangan.
"Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya?, Mungkin itu yang terjadi," ujar dia.
Nadiem menambahkan kekhawatirannya terhadap masyarakat lain yang mungkin mengalami hal serupa namun tidak memiliki akses publikasi seperti dirinya. Hal ini menurutnya menjadi cerminan sistem peradilan saat ini.
"Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia.
Meskipun merasa disakiti oleh proses hukum ini, Nadiem menegaskan tetap mencintai Indonesia. Ia menyebut risiko hukum adalah bagian dari konsekuensi pengabdiannya di pemerintahan.
"Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," ujarnya.
Nadiem menutup pernyataannya dengan mengungkapkan rasa patah hati terhadap negara yang ia layani selama satu dekade terakhir. Ia merasa pengabdiannya berakhir dengan cara yang tragis di pengadilan.
"Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara," ucap Nadiem.
Rasa sakit hati tersebut muncul karena negara mengabaikan upaya yang telah ia lakukan selama menjabat sebagai menteri. Ia semula berharap bisa mendapatkan keadilan yang lebih baik dalam sidang tuntutan.
"Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati," kata Nadiem.
Ia mengakui harapan awalnya adalah mendapatkan tuntutan bebas berdasarkan fakta-fakta yang ia yakini terungkap di sidang. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan ekspektasinya.
"Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," ujar dia.
Pihak jaksa menyebut satu-satunya hal yang meringankan tuntutan adalah fakta bahwa Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya. Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan konsultan teknologi.