Jaksa Jadwalkan Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Jadwalkan Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Rabu, 13 Mei 2026. Agenda ini ditetapkan di tengah sorotan terhadap kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan tindakan medis.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengonfirmasi permintaan waktu dari pihak penuntut umum untuk menyusun berkas tuntutan. Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini dilansir dari Nasional telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

"Dan atas permintaan dari penuntut umum, mohon diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026," kata Purwanto dalam persidangan, Senin (11/5/2026) malam.

Pihak pengadilan juga mempertimbangkan jadwal operasi yang akan dijalani terdakwa setelah pembacaan tuntutan selesai dilakukan. Tim dokter telah memberikan rekomendasi mengenai durasi pemulihan pascatindakan medis tersebut.

"Kami akan berikan waktu yang panjang. Tadi tim dokter meminta waktu setelah tindakan itu 3 sampai 6 minggu," ujar Purwanto.

Meski menghadapi kendala kesehatan, Nadiem Makarim menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum hingga selesai. Ia berharap persidangan tidak tertunda meski dirinya harus menjalani perawatan medis.

"Mohon saya pun dengan segala kesulitan medis, saya juga menginginkan agar sidang ini bisa terus berlanjut," ujar Nadiem.

Eks bos Gojek tersebut mengusulkan fleksibilitas kehadiran agar ia tetap bisa memantau jalannya persidangan dari lokasi perawatan. Nadiem menegaskan kesiapannya hadir secara virtual jika kondisi fisik tidak memungkinkan untuk datang langsung.

"Jadi mohon berikan kami juga kemampuan untuk meneruskan proses sidang, asal dokter memberikan kesempatan, baik itu melalui Zoom ataupun hadir fisik," katanya.

Dalam dakwaan jaksa, Nadiem disebut menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan TIK pada perangkat milik Google, yang diduga memperkaya dirinya sebesar Rp 809 miliar. Sementara itu, rekan terdakwa lainnya, Ibrahim Arief alias Ibam, telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Purwanto.

Majelis hakim menetapkan bahwa hukuman denda tersebut memiliki konsekuensi pidana kurungan tambahan jika tidak segera dilunasi oleh terdakwa. Hal ini merujuk pada ketentuan aset terdakwa yang akan disita untuk menutupi denda.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelasnya.

Selain vonis penjara dan denda, hakim menetapkan penyesuaian masa hukuman berdasarkan status penahanan yang telah dijalani selama proses penyidikan dan persidangan. Ibam diputuskan tetap berada di dalam tahanan.

"Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan," ujarnya.

Keputusan hakim tersebut diakhiri dengan penegasan status penahanan bagi Ibrahim Arief guna memastikan pelaksanaan putusan. Dua mantan pejabat Kemendikbudristek lainnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, juga telah menerima vonis penjara dalam kasus yang sama.

"Menetapkan terdakwa ditahan," tegasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi